Di tahun 1960, berdasarkan PERPU No. 41 Tahun 1960, pemerintah membentuk Bank Koperasi Tani dan Nelayan (BKTN) yang merupakan peleburan BRI dengan Nederlandsche Maatschappij (NHM).
Baca Juga: Ingin Kembangkan Ekosistem Pasar Modal, BRI Resmi Kolaborasi dengan BEI
Lima tahun kemudian, BKTN diintegrasikan ke dalam Bank Indonesia dengan nama Bank Indonesia Urusan Koperasi Tani dan Nelayan melalui Penetapan Presiden No. 9 Tahun 1965. Sebulan setelahnya, diputuskan untuk membentuk bank tunggal bernama Bank Negara Indonesia.
Dalam ketentuan baru tersebut, Bank eks BKTN akan diintegrasikan dengan nama Bank Negara Indonesia unit II bidang Rural, sedangkan NHM diganti menjadi Bank Negara Indonesia unit II bidang Ekspor Impor (Exim).
Setelah sebelumnya BRI menjadi bank sentral melalui peraturan UU No. 13 tahun 1968, UU No. 21 tahun 1968 menetapkan BRI kembali untuk menjalankan tugasnya sebagai bank umum.
Baca Juga: Diakui Internasional, The Banker Kembali Nobatkan BRI Sebagai Bank Nomor Wahid di Indonesia
Dalam perjalanannya, status BRI berubah menjadi perseroan terbatas setelah terbit Undang-Undang Perbankan No. 7 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah RI No. 21 Tahun 1992.
Awalnya kepemilikan BRI masih 100% di tangan Pemerintah RI, sampai akhirnya pemerintah memutuskan untuk menjual 30% saham bank.
Sejak saat itu, bank ini menjadi perusahaan publik dengan nama resmi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., yang namanya masih digunakan sampai dengan saat ini.***
Artikel Terkait
Dengan Pemanfaatan Digitalisasi, BRI Bantu UMKM Go Internasional
Komitmen Terapkan Sustainable Finance, Kredit Berkelanjutan BRI Tumbuh Double Digit Jadi Rp710,9 Triliun
Pegadaian dan BRI Jalin Kerja Sama, Tawarkan Produk Unggulan untuk Nasabah Prioritas
Berkat Program Bantuan dari BRI, Masyarakat di Desa Burong Mandi Mampu Kembangkan Potensi Daerah
Satu-satunya Wakil Asal Indonesia, BRI Resmi Raih Penghargaan di Ajang Sustainable Finance Awards 2023
Miliki Potensi Bagus, BRI Group Resmi Akuisisi Danareksa Investement Management