Wisata Religi: Ziarah ke Empat Makam Wali Songo di Pulau Jawa

Photo Author
Lucy SL, Kabar BUMN
- Rabu, 30 Agustus 2023 | 12:00 WIB
Wisata religi: ziarah ke empat makam Wali Songo di Pulau Jawa  (emakmbolang.com)
Wisata religi: ziarah ke empat makam Wali Songo di Pulau Jawa (emakmbolang.com)

Kabar BUMN - Berwisata tidak hanya untuk bersenang-senang dan refreshing, sesekali perlu juga berwisata sambil beribadah.

Wisata religi juga bisa bermanfaat untuk menambah ilmu sejarah penyebaran agama Islam di Indonesia.

Salah satu aktivitas wisata religi yang bisa dilakukan adalah ziarah ke makam para wali. Makam Wali Songo atau wali yang menyebarkan agama di Pulau Jawa tersebar di berbagai kota.

Baca Juga: Mau ke Banda Neira? Berikut Rekomendasi 6 Tempat Wisata yang Wajib Dikunjungi, Indah dan Kaya Nilai Sejarah

Makam Sunan Bonang (iainutuban.ac.id)

1. Makan Sunan Bonang
Sunan Bonang adalah salah satu dari Wali Songo yang menyebarkan agama Islam di daerah Kediri, Jawa Timur.

Dikenal dengan nama asli Syekh Maulana Makdum Ibrahim, Sunan Bonang menyebarkan agama dengan pendekatan seni, terutama lewat musik dan karya sastra.

Makam Sunan Bonang termasuk misterius. Beliau meninggal karena sakit saat sedang berdakwah di Bawean tahun 1525.

Baca Juga: 5 Wisata Religi ke Lombok, Tak Hanya Masjid

Sebagian muridnya ingin Sunan Bonang dimakamkan di Bawean sementara murid yang lain ingin pemakamannya di Tuban.

Konon murid asal Tuban menidurkan para santri di Pulau Bawean untuk membawa jenazah Sunan Bonang ke Tuban secara diam-diam. Anehnya, jenazah Sunan Bonang masih ada di Bawean.

Jadilah makam Sunan Bonang berada di dua tempat, Masjid Agung Tuban dan Kampung Tegal Gubug, Bawean. Banyak masyarakat percaya makam asli Sunan Bonang berada di Tuban.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Tempat Wisata Keluarga di Sentul, Lengkap Dari yang Alam Hingga Permainan

Makam Sunan Drajat (tempatwisata.pro)

2. Makam Sunan Drajat
Memiliki nama asli Raden Qasim, Sunan Drajat menyebarkan agama Islam di daerah Lamongan dan meluas sampai ke selatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lucy SL

Sumber: direktorat pai

Tags

Artikel Terkait

Terkini