Basa-Basi Lodge, Rekomendasi Penginapan bagi Wisatawan yang Ingin Eksplor Karimunjawa Hingga Menjangan Kecil

Photo Author
Atikah IW, Kabar BUMN
- Jumat, 3 November 2023 | 10:30 WIB
Kamar Teepee Bungalows di Basa-Basi Lodge Karimunjawa. (Dok. Basa-Basi Lodge)
Kamar Teepee Bungalows di Basa-Basi Lodge Karimunjawa. (Dok. Basa-Basi Lodge)

Kabar BUMN - Pulau Menjangan Kecil merupakan pulau yang berada di bagian selatan Kepulauan Karimunjawa.

Secara administratif, pulau ini termasuk ke dalam wilayah Desa Karimunjawa, Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah.

Pulau Menjangan Kecil dikenal memiliki panorama bawah laut yang memikat.

Baca Juga: Kimia Farma Buka Lowongan Magang BUMN untuk Mahasiswa Tingkat Akhir dan Fresh Graduate

Beraneka terumbu karang yang masih terjaga dengan ikan-ikan cantik berwarna-warni hidup berdampingan di sini.

Bagi sebagian orang, terutama para pecinta snorkeling dan diving, menyebut Pulau Menjangan Kecil sebagai surganya alam bawah laut di Pulau Jawa.

Jika ingin berwisata ke pulau ini dan menginap di kawasan Karimunjawa, Basa-Basi Lodge bisa jadi pilihan akomodasimu.

Basa-Basi Lodge merupakan penginapan bernuansa tropis yang terletak di Jalan I. J. Kasimo, Karimunjawa, Kabupaten Jepara.

Baca Juga: Tempat Staycation View Pantai di Edge Resort Yogyakarta, Bisa Coba Floating Breakfast di Kolam Renang Estetik

Di sini pengunjung dapat menikmati sensasi hidup berdampingan dengan alam, suasana yang tenang dan asri, serta udara pagi yang segar.

Kamar-kamar yang tersedia di sini dibangun dengan menggunakan kayu dan anyaman bambu, membuat pengunjung merasakan kehidupan pulau yang sesungguhnya.

Basa-Basi Lodge menyediakan dua tipe kamar yakni Teepee Bungalows dan Panorama Studio, keduanya memiliki bentuk bangunan yang unik.

Kamar Teepee Bungalows berbentuk seperti tenda yang dibuat dari anyaman bambu dan beratap daun rumbia.

Meski tampak sederhana, namun di dalamnya tersedia berbagai fasilitas menarik yaitu Wi-Fi, kamar mandi, kipas angin, handuk, hingga stopkontak di dekat ranjang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Atikah IW

Tags

Artikel Terkait

Terkini