5 Rest Area Instagramable dengan Fasilitas Lengkap Ini Membuat Pengendara Bisa Melepaskan Lelah Fisik dan Mental

Photo Author
Lucy SL, Kabar BUMN
- Rabu, 20 Desember 2023 | 18:30 WIB
Kanopi SPBU Rest Area KM 19 pernah mendapat penghargaan MURI sebagai kanopi terunik se-Indonesia. (lamudi.co.id)
Kanopi SPBU Rest Area KM 19 pernah mendapat penghargaan MURI sebagai kanopi terunik se-Indonesia. (lamudi.co.id)

Kabar  BUMN - Lebih dari tempat berhenti sejenak, di sepanjang tol Jawa kini banyak rest area yang didesain cantik dan instagramable.

Lokasinya didesain dengan unik, bahkan ada pula rest area yang merupakan bangunan jadul.

Selain bisa melepaskan, orang yang berhenti di rest area ini jadi mendapatkan pengalaman luar biasa.

Baca Juga: Jangan Sampai Tertinggal! Ini Barang Yang Wajib Ada Dalam Mobil Bila Akan Berlibur Lewat Jalan Darat

1. Rest Area KM 19, Tol Jakarta-Cikampek
Rest Area di KM 19 ini sudah dibuka sejak 2005. Lokasinya di dalam jalur tol Jakarta-Cikampek.

Desainnya modern. Kanopi SPBU ini bahkan pernah mendapat penghargaan MURI sebagai kanopi terunik se-Indonesia.

Rest area ini pun terbilang lengkap. Tersedia SPBU, restoran, berbagai kafe, minimarket, ATM, toilet.

Sesuatu yang sangat jarang ditemui di rest area lain, saat ini juga telah dibangun hotel di sini.

Baca Juga: Megahnya Pendapa Ageng Hand Asta Sih, Rumah Joglo Terbesar yang Tercatat di MURI dan Dijadikan Rest Area di Blitar

2. Rest Area KM 97
Rest area ini di jalur Tol Cipularang. Lokasinya di kota Purwakarta dengan ciri khas masjid Al-Miraj.

Masjid Al-Miraj memiliki satu kubah besar dan dua kubah kecil emas. Tampak megah dan cantik dari kejauhan.

Selain masjid, di Rest Area KM 97 tersedia area kuliner, tempat beli oleh-oleh, SPBU, dan toilet.

Tempatnya yang luas membuat pengendara mobil merasa nyaman berhenti di sini, termasuk untuk tidur sejenak.

Baca Juga: Hutama Karya Pastikan Rest Area Telah Memenuhi Standar Pelayanan Minimal

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lucy SL

Sumber: direktorat pai

Tags

Artikel Terkait

Terkini