32 Tahun Sempat Dilarang, Begini Sejarah Perayaan Imlek Sampai Akhirnya Jadi Hari Libur Nasional

Photo Author
Lucy SL, Kabar BUMN
- Rabu, 31 Januari 2024 | 18:00 WIB
Ilustrasi. Setelah berpuluh-puluh tahun dilarang, baru di tahun 2000 pertunjukan barongsai dan pemasangan lampion di tahun baru Imlek bebas dilakukan. (Pexels/Nam Le)
Ilustrasi. Setelah berpuluh-puluh tahun dilarang, baru di tahun 2000 pertunjukan barongsai dan pemasangan lampion di tahun baru Imlek bebas dilakukan. (Pexels/Nam Le)

Kabar BUMN - Perayaan Imlek tidak hanya ditunggu warga keturunan Tionghoa, tetapi juga masyarakat Indonesia lainnya.

Sejak ditetapkan sebagai libur nasional, keramaian perayaan Imlek pun begitu terasa di seluruh negeri.

Tetapi ada kisah panjang sebelum akhirnya perayaan Imlek ditetapkan menjadi libur nasional dan bisa dirayakan dengan meriah.

Baca Juga: Sejarah Museum Sonobudoyo Yogyakarta, Ada Pertunjukkan Wayang Kulit di Malam Hari

Sudah ada sejak 3500 tahun
Diperkirakan tradisi perayaan Imlek sudah muncul di China sejak 3.500 tahun lalu.

Beberapa orang percaya perayaan ini muncul pada masa Dinasti Shang (1600-1046 SM).

Pada masa itu setiap awal tahun orang-orang mengadakan upacara sakral untuk menghormati dewa dan leluhur yang sudah meninggal.

Baca Juga: Mengulik Sejarah Gedung Sate yang Bergaya Arsitektur Hybrid dengan Ornamen 6 Tusuk Sate

Pada masa itu belum ada tanggal yang pasti.

Baru pada masa Dinasti Han, ditetapkan perayaan diselenggarakan tanggal 1 di bulan pertama kalender China.

Tradisi Imlek kemudian dibawa para pedagang China yang berniaga dan menetap di Indonesia.

Baca Juga: Asal Mula dan Sejarah Kebiasaan yang Dilakukan Setiap Tahun Baru, Mulai Pesta Kembang Api Sampai Meniup Terompet

Bagian dari perayaan keagamaan
Setelah Indonesia merdeka, tahun 1946, Presiden Soekarno mengeluarkan peraturan soal perayaan hari raya umat beragama, termasuk Imlek.

Pada masa itu ditetapkan 4 hari raya masyarakat Tionghoa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lucy SL

Sumber: direktorat pai

Tags

Artikel Terkait

Terkini