32 Tahun Sempat Dilarang, Begini Sejarah Perayaan Imlek Sampai Akhirnya Jadi Hari Libur Nasional

Photo Author
Lucy SL, Kabar BUMN
- Rabu, 31 Januari 2024 | 18:00 WIB
Ilustrasi. Setelah berpuluh-puluh tahun dilarang, baru di tahun 2000 pertunjukan barongsai dan pemasangan lampion di tahun baru Imlek bebas dilakukan. (Pexels/Nam Le)
Ilustrasi. Setelah berpuluh-puluh tahun dilarang, baru di tahun 2000 pertunjukan barongsai dan pemasangan lampion di tahun baru Imlek bebas dilakukan. (Pexels/Nam Le)

Baca Juga: Menelusuri Sejarah Musik Tanah Air di Lokananta, Studio Rekaman Pertama yang Ada di Indonesia

Pada 17 Januari 2000, Presiden Gus Dur mengeluarkan peraturan yang menyatakan Imlek bisa dirayakan secara bebas dan terbuka.

Sejak saat itulah muncul kembali tradisi-tradisi perayaan Imlek di Indonesia.

Berbagai hiasan khas Imlek seperti lampion, tarian barongsai kembali dipertontonkan di publik.

Baca Juga: Sejarah BRI, Berdiri Jauh Sebelum Kemerdekaan Indonesia

Di 9 April 2002, atau pada masa pemerintahan Presiden Megawai, hari raya Imlek resmi dijadikan hari libur nasional.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lucy SL

Sumber: direktorat pai

Tags

Artikel Terkait

Terkini