Bukan di Bali, Pantai Eksotis dengan Pura di Atas Tebing di Pinggir Pantai Ini Ada di Jogja, Nama Pantainya Berkaitan dengan Raja Majapahit

Photo Author
Novia, Kabar BUMN
- Rabu, 13 Maret 2024 | 11:30 WIB
Pantai Ngobaran, Gunung Kidul. (Instagram/@yanz_fotography)
Pantai Ngobaran, Gunung Kidul. (Instagram/@yanz_fotography)

Kabar BUMN - Salah satu pantai di Gunung Kidul, Yogyakarta yang tidak boleh terlewatkan adalah Pantai Ngobaran.

Pasalnya, Pantai Ngobaran berbeda dari pantai-pantai lain, masih memiliki unsur budaya dan agama yang masih kental.

Pantai Ngobaran ini terletak di Desa Kanigoro, Saptosari, Gunungkidul, DI Yogyakarta.

Baca Juga: 7 Makanan Ringan untuk Berbuka Puasa di Tengah Perjalanan Pulang

Jika ditempuh dari pusat kota Yogyakarta, akan memakan waktu kurang lebih 2 jam dengan jarak tempuh 65 km.

Dilansir KabarBUMN.com dari visitingjogja.jogjaprov.go.id, kata Ngobaran berkaitan dengan sejarah zaman dahulu, kerajaan Majapahit.

Dikisahkan, Raja Brawijaya V yang memimpin Kerajaan Majapahit dipojokkan oleh putranya, Raden Patah yang memimpin Kerajaan Demak.

Baca Juga: Mudik Gratis 2024 Bersama DEFEND ID Kini Hadir, Segera Daftarkan Diri Sebab Kuota Terbatas, Berikut Rutenya

Sang raja kemudian melarikan diri hingga ke pesisir pantai ini. Karena tidak ingin melawan anaknya sendiri, ia pun melakukan ritual muksa atau pembakaran diri.

Kobaran api tersebut menjadi asal nama "Ngobaran" untuk pantai di Gunung Kidul ini.

Namun, kisah tersebut masih diperdebatkan. Sebab setelah ritual tersebut, tidak ditemukan tulang Raja Brawijaya V melainkan tulang anjing.

Baca Juga: PT DAHANA Terima Kunjungan, Mahasiswa PEP Bandung Kuliah Eksklusif di Kampus DAHANA

Daya tarik lain dari pantai ini adalah nuansa budaya dan agama yang masih kental.

Terdapat prasasti gapura dan patung dewa agama Hindu untuk memperingati Raja Brawijaya V di pantai ini. Di sini juga ada patung Dewa Wisnu yang menghadap ke laut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novia

Sumber: visitingjogja.jogjaprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini