Tips Naik Transportasi Umum Saat Liburan di Korea Selatan

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Kamis, 26 September 2024 | 09:45 WIB
Ilustrasi - Tips naik transportasi umum di Korea Selatan. (Freepik/jcomp)
Ilustrasi - Tips naik transportasi umum di Korea Selatan. (Freepik/jcomp)

Baca Juga: Fakta Chuseok, Perayaan Penting di Korea Selatan yang Penanggalannya Merunut ke Kalender Bulan

3. Pelajari Etika dan Kebiasaan di Transportasi Umum

Ada beberapa aturan tidak tertulis yang perlu diperhatikan saat menggunakan transportasi umum di Korea Selatan.

Misalnya, jangan berbicara terlalu keras di kereta atau bus, dan prioritaskan kursi khusus untuk lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, dan anak-anak.

Selain itu, antre dengan rapi saat masuk atau keluar dari kereta atau bus.

Memahami etika ini akan membuat perjalanan Anda lebih menyenangkan dan terhindar dari situasi yang tidak diinginkan.

Baca Juga: Aturan dan Etiket Bertingkah Laku di Korea Selatan yang Harus Diketahui dan Terapkan Turis

4. Waspadai Jam Sibuk

Hindari menggunakan subway dan bus pada jam sibuk (07.00-09.00 dan 17.00-19.00) jika tidak ingin berdesak-desakan dengan para pekerja lokal.

Di waktu-waktu tersebut, stasiun subway dan halte bus bisa sangat ramai, dan Anda mungkin akan kesulitan mencari tempat duduk atau bahkan ruang untuk berdiri dengan nyaman.

Baca Juga: Jalan-jalan Keliling Korea Selatan dengan Layanan Keretanya yang Terintergrasi, Ini Beberapa Info yang Perlu Diketahui

5. Siapkan Uang Elektronik untuk Pembayaran Tambahan

Beberapa taksi atau bus antarkota di Korea Selatan tidak menerima kartu T-Money atau Cashbee, sehingga ada baiknya selalu membawa uang tunai dalam bentuk won Korea.

Pastikan juga Anda memiliki aplikasi pembayaran digital seperti KakaoPay atau Samsung Pay yang diterima secara luas di banyak tempat, termasuk untuk pembayaran makanan atau belanja.

Baca Juga: Jelajah Korea Selatan dengan Haerang Train yang Dulu Rutenya Direncanakan Menuju Beijing Melalui Korea Utara

6. Manfaatkan Informasi di Pusat Layanan Wisata

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi NM

Sumber: direktorat pai

Tags

Artikel Terkait

Terkini