4 Tempat Makan di Kesawan Square Medan yang Sudah Jadi Titik Sentral Kota Sejak Zaman Belanda

Photo Author
Lucy SL, Kabar BUMN
- Kamis, 14 November 2024 | 11:30 WIB
Kedai Kopi Apek, baik interior, daftar menu, sampai peralatan yang digunakan masih sama dengan yang dulu. (Tripadvisor/deeJakarta)
Kedai Kopi Apek, baik interior, daftar menu, sampai peralatan yang digunakan masih sama dengan yang dulu. (Tripadvisor/deeJakarta)

Kabar BUMN - Sejak dulu daerah Kesawan selalu ramai karena merupakan salah satu titik sentral di kota Medan.

Bahkan di zaman Belanda pun Kesawan, yang kini bernama jalan Ahmad Yani, ini sudah menjadi kawasan niaga.

Sangat mudah menemukan bank, pertokoan, kantor, hingga tempat makan di Kesawan.

Sejumlah restoran dan kedai sejak zaman Belanda itu pun masih ada, berdampingan dengan kuliner lainnya.

Baca Juga: Wisata Sejarah ke Istana Maimun, Bukti Kejayaan Kesultanan Deli di Tanah yang Kini Menjadi Lokasi Kota Medan

1. Restoran Tip Top
Restoran ini sudah berdiri sejak 1929. Saat itu namanya Jang Kie, sesuai nama pemiliknya Jang Kie Yap.

Awalnya tempat ini hanya untuk orang Belanda dan pribumi kaya.

Mereka hanya menyediakan menu khas Belanda, seperti roti, speculaas, bitterballen, dan uitsmijter (roti telur).

Setelah pindah ke daerah Kesawan tahun 1934, tempat ini berubah nama jadi Tip Top.

Baca Juga: 5 Tempat Makan Wajib Coba di Medan yang Punya Kekayaan Kuliner Beragam

Menunya ditambahkan dengan makanan Indonesia dan Tiongkok. Menu inilah yang bertahan sampai sekarang.

Salah satu menu favoritnya sejak dulu bistik lidah sapi dan nasi goreng. Untuk camilan, speculaas dan bitterballen.

Restoran Tip Top juga terkenal dengan es krimnya yang diolah dengan gaya lama.

Restoran Tip Top beralamat di jalan Jend Ahmad Yani no 92 A-B Medan.

Baca Juga: Berlaku per November 2024! Simak Jadwal Penerbangan Rute Garuda Indonesia dari Halim Perdanakusuma ke Surabaya, Medan, dan Padang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lucy SL

Sumber: direktorat pai

Tags

Artikel Terkait

Terkini