Urus Perpanjangan SIM Cuma dari Ponsel, Langsung Diantar ke Rumah

Photo Author
Novia, Kabar BUMN
- Kamis, 15 Mei 2025 | 20:45 WIB
Cara perpanjangan SIM secara online hanya dari rumah.
Cara perpanjangan SIM secara online hanya dari rumah.

Kabar BUMN - Sekarang mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) semakin gampang.

Tidak perlu capek-capek antre di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS), cukup dari rumah saja bermodalkan ponsel dan koneksi internet.

Lewat aplikasi Digital Korlantas POLRI, kamu tinggal mengisi data, mengunggah dokumen yang diminta, dan bayar sesuai ketentuan.

Baca Juga: Catat Kinerja Positif, Livin’ by Mandiri Terus Cetak Pertumbuhan Transaksi dan Pengguna

Setelah itu, SIM baru bisa kamu ambil langsung atau dikirim ke rumah. Praktis, kan?

Mulai dengan Daftar Akun

Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di ponsel.

Baca Juga: Inovasi Hijau Diakui Dunia, Pertamina Regional Jawa Boyong Lima Trofi Green World Awards 2025

Setelah itu, lakukan registrasi menggunakan nomor handphone aktif untuk menerima kode OTP.

Setelah memasukkan kode OTP, kamu diminta membuat PIN yang nantinya digunakan untuk login.

Selanjutnya, lengkapi data dirimu di menu "Profil" dengan mengisi NIK, nama lengkap, dan alamat email.

Baca Juga: AirNav Indonesia Resmikan Sistem Surveilans Baru untuk Tingkatkan Layanan Navigasi Udara di Papua

Jangan lupa untuk memverifikasi email yang digunakan agar akunmu bisa aktif.

Verifikasi e-KTP juga menjadi bagian penting, yang dilakukan dengan mengambil foto wajah secara langsung (liveness check).

Langkah-Langkah Perpanjangan SIM

Baca Juga: Tangani Sampah Kota dengan Teknologi, Telkom Tawarkan BigVision Berbasis AI

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novia

Sumber: berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini