Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada 1 Juni 2025 sudah resmi ditetapkan sebagai hari libur nasional oleh pemerintah.
Keputusan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Libur ini berlaku secara nasional, termasuk untuk instansi pemerintah maupun swasta. Kebijakan ini memberi kesempatan masyarakat untuk memperingati nilai-nilai Pancasila sembari menikmati hari libur.
Baca Juga: Pupuk Kaltim Turut Sukseskan Operasi Timbang Serentak di Gunung Elai untuk Atasi Stunting
Aturan Cuti Bersama untuk ASN dan Swasta
Cuti bersama pada Jumat, 30 Mei 2025 berlaku dengan ketentuan berbeda bagi pegawai ASN dan pekerja swasta. Untuk ASN, cuti bersama ini tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan.
Jika ada ASN yang karena tugasnya tidak mendapatkan cuti bersama, maka hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai jumlah hari cuti bersama yang tidak diambil.
Sementara itu, pekerja swasta harus merujuk pada Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan.
Dalam ketentuan tersebut, cuti bersama yang diberikan akan mengurangi jatah cuti tahunan pegawai.
Maka dari itu, penting bagi karyawan swasta untuk berdiskusi dengan HRD terkait pengaturan cuti agar tidak merugikan hak cuti lainnya. ***
Artikel Terkait
Libur dan Cuti Bersama Idul Adha 2025: Manfaatkan Long Weekend Terakhir Sebelum Desember!
InJourney Hospitality Catat Kenaikan Okupansi Hotel Selama Libur Waisak 2025
Masa Libur Waisak 2025, Access by KAI Mencatat Lonjakan Signifikan dengan 522.861 Transaksi
7 Pulau Terbaik di Kepulauan Seribu untuk Menemani Momen Libur Panjangmu di Bulan Mei Ini
Libur Panjang di Penghujung Mei 2025, Yuk Siapkan Rencana Healing!