Cek Biaya Terbaru Urus Paspor di 2025, Biar Gak Kaget di Kantor Imigrasi

Photo Author
Novia, Kabar BUMN
- Minggu, 29 Juni 2025 | 14:00 WIB
Rencana liburan ke luar negeri? Cek dulu biaya paspor 2025, jangan sampai keliru! (DOK. Direktorat Jenderal Imigrasi)
Rencana liburan ke luar negeri? Cek dulu biaya paspor 2025, jangan sampai keliru! (DOK. Direktorat Jenderal Imigrasi)

Kabar BUMN - Kalau kamu punya rencana liburan atau perjalanan ke luar negeri di tahun ini, jangan lupa untuk cek masa berlaku paspor kamu.

Paspor adalah salah satu syarat yang harus dimiliki setiap Warga Negara Indonesia (WNI) untuk bisa keluar negeri secara legal.

Mulai tahun 2025, pemerintah resmi memberlakukan tarif baru untuk pengurusan paspor.

Baca Juga: PLN Gandeng Banyak Pihak, PLTP Jadi Andalan Transisi Energi Nasional

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024, yang mengatur berbagai jenis biaya pengurusan paspor, termasuk biaya tambahan jika paspor hilang atau rusak.

Berapa Biaya Urus Paspor di 2025? Ini Rinciannya:

  • Biaya Keimigrasian (Untuk Permohonan Paspor Baru atau Perpanjangan):
  • Paspor non-elektronik (5 tahun): Rp350.000
  • Paspor non-elektronik (10 tahun): Rp650.000
  • Paspor elektronik (5 tahun): Rp650.000

Baca Juga: 5 Gunung Rendah di Indonesia yang Cocok untuk Pendaki Pemula, Bisa Jadi Area Latihan Sebelum Melakukan Pendakian Ekstrem

  • Paspor elektronik (10 tahun): Rp950.000
  • SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) untuk WNI: Rp100.000
  • SPLP untuk orang asing: Rp150.000
  • Layanan paspor kilat (selesai di hari yang sama): Tambahan Rp1.000.000 (di luar biaya permohonan paspor)

Baca Juga: KAI Tegaskan Stop Kontak di Kereta Hanya untuk Gawai, Bukan Elektronik Rumah Tangga

Biaya Tambahan Jika Paspor Bermasalah:

  • Paspor hilang: Tambahan Rp1.000.000
  • Paspor rusak: Tambahan Rp500.000
  • Jika rusak atau hilang karena bencana (force majeure): Gratis (Rp0)

Baca Juga: PT Bukit Asam Raih Dua Penghargaan Gold dalam TJSL & CSR Award 2025 Berkat Komitmen Sosial dan Lingkungan

Tips Sebelum Mengurus Paspor:

- Pastikan dokumen lengkap seperti KTP, KK, dan paspor lama (jika memperpanjang).

- Buat janji melalui aplikasi M-Paspor agar proses di kantor imigrasi lebih cepat.

Baca Juga: Undi-Undi Hepi Ditutup 2 Hari Lagi, Segera Tukarkan Telkomsel Poinmu dengan Smartphone, Sepeda Motor, atau Mobil Impian

- Pilih jenis paspor sesuai kebutuhan, non-elektronik lebih murah, sementara elektronik lebih canggih.

Dengan struktur biaya yang baru ini, sangat penting untuk kamu tahu lebih awal agar bisa menyiapkan dana dan dokumen yang dibutuhkan.

Yuk, cek paspormu sekarang, jangan sampai gagal liburan cuma gara-gara paspor kedaluwarsa!***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novia

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini