Kabar BUMN - Kalau kamu punya rencana liburan atau perjalanan ke luar negeri di tahun ini, jangan lupa untuk cek masa berlaku paspor kamu.
Paspor adalah salah satu syarat yang harus dimiliki setiap Warga Negara Indonesia (WNI) untuk bisa keluar negeri secara legal.
Mulai tahun 2025, pemerintah resmi memberlakukan tarif baru untuk pengurusan paspor.
Baca Juga: PLN Gandeng Banyak Pihak, PLTP Jadi Andalan Transisi Energi Nasional
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024, yang mengatur berbagai jenis biaya pengurusan paspor, termasuk biaya tambahan jika paspor hilang atau rusak.
Berapa Biaya Urus Paspor di 2025? Ini Rinciannya:
- Biaya Keimigrasian (Untuk Permohonan Paspor Baru atau Perpanjangan):
- Paspor non-elektronik (5 tahun): Rp350.000
- Paspor non-elektronik (10 tahun): Rp650.000
- Paspor elektronik (5 tahun): Rp650.000
- Paspor elektronik (10 tahun): Rp950.000
- SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) untuk WNI: Rp100.000
- SPLP untuk orang asing: Rp150.000
- Layanan paspor kilat (selesai di hari yang sama): Tambahan Rp1.000.000 (di luar biaya permohonan paspor)
Baca Juga: KAI Tegaskan Stop Kontak di Kereta Hanya untuk Gawai, Bukan Elektronik Rumah Tangga
Biaya Tambahan Jika Paspor Bermasalah:
- Paspor hilang: Tambahan Rp1.000.000
- Paspor rusak: Tambahan Rp500.000
- Jika rusak atau hilang karena bencana (force majeure): Gratis (Rp0)
Tips Sebelum Mengurus Paspor:
- Pastikan dokumen lengkap seperti KTP, KK, dan paspor lama (jika memperpanjang).
- Buat janji melalui aplikasi M-Paspor agar proses di kantor imigrasi lebih cepat.
- Pilih jenis paspor sesuai kebutuhan, non-elektronik lebih murah, sementara elektronik lebih canggih.
Dengan struktur biaya yang baru ini, sangat penting untuk kamu tahu lebih awal agar bisa menyiapkan dana dan dokumen yang dibutuhkan.
Yuk, cek paspormu sekarang, jangan sampai gagal liburan cuma gara-gara paspor kedaluwarsa!***
Artikel Terkait
Warna-warna Paspor di Seluruh Dunia Setelah Indonesia Resmi Ganti Warna Sampulnya Menjadi Merah
Pengen Bikin Paspor malah Kuota M-Paspor Penuh? Ini Solusinya!
Kedudukan Paspor Indonesia Berada di Peringkat ke-66 Dunia, Kalah dari Negeri Tetangga
Indonesia Masih Betah di Posisi Bawah, Ini Daftar 20 Paspor Terkuat di Dunia
Keuntungan Menggunakan E-paspor Dibandingkan Paspor Biasa