Paspor Rusak Harus Bayar Denda, Berapa Jumlahnya?

Photo Author
Amalia R, Kabar BUMN
- Minggu, 3 Agustus 2025 | 14:30 WIB
Ilustrasi paspor (Pixabay)
Ilustrasi paspor (Pixabay)

Kabar BUMN - Meskipun terlihat sepele, merawat paspor ternyata tak bisa dilakukan sembarangan. Kerusakan kecil pada dokumen ini bisa membuatmu gagal bepergian ke luar negeri.

Paspor adalah dokumen resmi milik negara, dan setiap pemiliknya punya tanggung jawab untuk menjaga kondisi fisiknya tetap prima.

Beberapa tindakan yang terkesan tidak berbahaya justru bisa membuat paspor dianggap rusak dan tidak berlaku. Jika ini terjadi, kamu harus menjalani proses penggantian dengan tambahan denda yang tak sedikit. 

Baca Juga: Bio Farma Gelar Aksi Bersih Sungai dan Edukasi Anak Sekolah di Sumedang

Jangan Anggap Remeh Halaman Rusak dan Basah

Salah satu bentuk kerusakan yang paling umum adalah halaman paspor yang sobek, hilang sebagian, atau terlipat. Sekalipun hanya bagian kecil, dokumen ini bisa langsung dinilai tidak valid.

Begitu juga jika paspor terkena air atau lembap. Hal ini membuat keaslian identitas jadi sulit diverifikasi, dan dokumen kehilangan kesan sebagai dokumen resmi negara.

Baca Juga: Tidak Harus Mahir Bahasa Asing, Pergunakan Aplikasi Ini Kalau Bepergian ke Luar Negeri

Coretan, Stiker, dan Staples Bisa Jadi Masalah

Banyak orang tak menyadari bahwa mencoret paspor, menempelkan stiker di sampul, atau bahkan menstaples bagian dalamnya adalah tindakan yang merusak.

Coretan bisa mengaburkan data penting, sedangkan staples berisiko merusak fitur keamanan paspor. Bahkan sekadar menempel stiker pun bisa dinilai merusak bentuk asli dokumen.

Baca Juga: Kejar Peluang Besar di Berbagai Sektor, PGN Percepat Perluasan GasKita di Sleman

Stempel Asal-asalan Bisa Berakibat Fatal

Cap atau stempel yang bukan berasal dari petugas resmi imigrasi juga bisa membuat paspor dinyatakan rusak.

Hanya petugas imigrasi yang berwenang memberi cap masuk dan keluar. Stempel yang tidak sah menandakan adanya pelanggaran atau penggunaan paspor yang tidak sesuai prosedur.

Baca Juga: Investortrust BUMN Awards 2025, PLN Nusantara Power Raih Penghargaan

Akibat Jika Paspor Rusak

Kalau paspormu sudah dinyatakan rusak, jangan harap bisa langsung digunakan untuk bepergian. Kamu harus datang ke kantor imigrasi untuk menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terlebih dahulu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amalia R

Tags

Artikel Terkait

Terkini