Paspor Rusak Harus Bayar Denda, Berapa Jumlahnya?

Photo Author
Amalia R, Kabar BUMN
- Minggu, 3 Agustus 2025 | 14:30 WIB
Ilustrasi paspor (Pixabay)
Ilustrasi paspor (Pixabay)

Setelah itu, barulah kamu bisa mengajukan penggantian paspor dan membayar sejumlah biaya.

Baca Juga: Inilah Deretan Paspor Paling Lemah di Dunia Tahun 2025, Apakah Ada Indonesia?

Denda untuk Paspor Rusak

Kerusakan pada paspor tidak hanya membuat proses perjalanan tertunda, tetapi juga memaksa kamu membayar denda. Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024, paspor rusak dikenakan denda sebesar Rp500.000.

Jumlah ini belum termasuk biaya penggantian paspor yang baru. Sedangkan untuk paspor yang hilang, dendanya mencapai Rp1 juta.

Baca Juga: Pengiriman Beton ke Tol Kataraja Rampung, WSBP Permudah Jalan Menuju PIK 2

Aturan Hukum yang Mengatur

Semua bentuk kerusakan paspor sudah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014. Terdapat tujuh bentuk kerusakan yang diatur secara resmi, mulai dari sobek, terbakar, lembap, berlubang, tercoret, hingga halaman yang hilang.

Jika kamu menemukan ciri-ciri ini pada paspormu, sebaiknya segera ajukan penggantian sebelum berangkat ke luar negeri. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amalia R

Tags

Artikel Terkait

Terkini