Cara Membuat Paspor Baru Untuk Masyarakat Umum, Berikut Syarat hingga Biaya Pembuatannya

Photo Author
Winda Wahdania, Kabar BUMN
- Senin, 15 Mei 2023 | 19:53 WIB
Ilustrasi paspor (Vinta Supply Co/Pexels)
Ilustrasi paspor (Vinta Supply Co/Pexels)

3. Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000

Sebagai catatan, biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Winda Wahdania

Sumber: imigrasi.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini