3. Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000
Sebagai catatan, biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.***
3. Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000
Sebagai catatan, biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.***
Sumber: imigrasi.go.id
Artikel Terkait
Jalan-Jalan Lagi Sob, Ini Daftar Negara Bebas Visa untuk Pemegang Paspor Indonesia
Ikuti 10 Tips Wawancara Kerja Ini, Dijamin Langsung Diterima
Tips Lolos Tes Online Rekrutmen Bersama BUMN, Hindari 4 Hal Ini
Tips Atur Keuangan Secara Sehat Bisa Gunakan Financial Detox, Simak Penjelasan Lengkapnya
Tips Agar Terhindar dari Modus Penipuan Berkedok Petugas PLN