Kabar BUMN - Kabar gembira datang untuk para pengamen dan wisatawan yang sering berkunjung ke Malioboro, Yogyakarta.
Pemerintah Kota Yogyakarta kini menetapkan tujuh titik khusus bagi pengamen agar bisa kembali menghibur tanpa mengganggu kenyamanan pengunjung.
Langkah ini menjadi bentuk dukungan terhadap seniman jalanan sekaligus menjaga ketertiban di kawasan wisata ikonik tersebut.
Baca Juga: BSI Meriahkan ISEF 2025, Hadirkan Layanan dan Promo Keuangan Syariah untuk Semua Generasi
Tujuan Penataan Pengamen di Malioboro
Kebijakan penentuan tujuh titik ini bertujuan untuk menertibkan aktivitas pengamen yang sebelumnya berkeliling di area Malioboro.
Pemerintah berharap, dengan adanya lokasi resmi, tidak ada lagi pengamen yang meminta-minta atau mengganggu wisatawan. Bagi yang tetap melanggar, Pemkot telah menyiapkan tindakan tegas berupa sanksi tipiring (tindak pidana ringan) agar aturan bisa berjalan efektif.
Baca Juga: Batu Tumpang Garut, Tempat Singgah yang Jadi Destinasi
Lokasi-Lokasi Pengamen yang Telah Disiapkan
Tujuh titik yang disediakan tersebar dari kawasan Tugu Yogyakarta hingga Malioboro. Di antaranya berada di Pasar Beringharjo, eks Mutiara, pintu barat Kepatihan, Plaza Malioboro, depan Perpustakaan Daerah, serta dua titik lainnya di sekitar area Wisma KAI dan dekat Dowa.
Penempatan ini dilakukan agar persebaran pengamen tetap seimbang dan tak menumpuk di satu area saja.
Baca Juga: PLN EPI dan Timas Suplindo Teken LoI Pembangunan Pipa Gas WNTS–Pemping
Dukungan dari Dinas Kebudayaan dan Aparat
Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta turut mendukung program ini dengan memastikan para pengamen yang tampil sudah melalui proses kurasi.
Selain itu, pemerintah juga melibatkan petugas Jogomaton untuk menertibkan pengamen ilegal yang masih nekat tampil di luar titik resmi. Langkah ini diharapkan bisa menciptakan suasana yang lebih nyaman dan tertata di sepanjang kawasan wisata tersebut.
Baca Juga: Naik Whoosh Bareng Rame-Rame? Ada Diskon Rombongan dari KCIC!
Antusiasme Pengamen yang Kembali Tampil
Bagi para pengamen, kebijakan ini menjadi angin segar. Salah satu pengamen mengaku senang karena bisa kembali menampilkan karya setelah lima tahun lamanya tidak mendapat izin bermain di area pedestrian.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Hari Ozon Sedunia, KAI Ajak Siswa Tarakanita Tanam Kepedulian Lingkungan di Jogja
Tips Anti Salah Saat ke Ratu Boko Jogja: Ini Daftar Do’s and Don’ts-nya
Jembatan Pandansimo, Ikon Baru Jogja yang Siap Jadi Magnet Wisata
Jangan Lewatkan! Festival Lampion Jogja 2025 Siap Terangi Langit Parangtritis pada 25 Oktober
Harga Tiket Masuk Heha Sky View Jogja Bulan Oktober 2025: Taman Langit dengan Spot Kekinian!