Libur Panjang Lebaran 2026: 14 Hari untuk Mudik dan Liburan Keluarga

Photo Author
Amalia R, Kabar BUMN
- Jumat, 13 Maret 2026 | 20:00 WIB
Ilustrasi - Libur sekolah Lebaran 2026 total 14 hari! Manfaatkan untuk mudik, liburan keluarga, atau istirahat sebelum kembali sekolah. (Freepik )
Ilustrasi - Libur sekolah Lebaran 2026 total 14 hari! Manfaatkan untuk mudik, liburan keluarga, atau istirahat sebelum kembali sekolah. (Freepik )
  • Minggu, 22 Maret 2026 – Libur nasional

  • Libur setelah Lebaran:

    • Senin, 23 Maret 2026 hingga Jumat, 27 Maret 2026 – Libur sekolah

    Baca Juga: Nomor Call Center Jasa Marga Kini Jadi 133, Lebih Singkat dan Mudah Dihubungi

    Akhir pekan:

    • Sabtu, 28 Maret 2026 – Libur akhir pekan

    • Minggu, 29 Maret 2026 – Libur akhir pekan

    Dengan kombinasi hari libur nasional, cuti bersama, dan akhir pekan, total durasi libur mencapai 14 hari berturut-turut. Ini menjadi salah satu libur Lebaran terpanjang dalam beberapa tahun terakhir.

    Baca Juga: Aksi Sosial Ramadhan 2026: PTP Nonpetikemas Salurkan Ribuan Bantuan untuk Pekerja dan Warga Pelabuhan

    Peluang Mudik dan Family Time

    Libur panjang ini sangat cocok dimanfaatkan untuk mudik, karena perjalanan bisa dilakukan dengan lebih nyaman dan fleksibel.

    Selain itu, waktu luang yang lebih panjang memungkinkan keluarga untuk berkumpul, berbagi momen, dan menikmati quality time bersama setelah sibuk dengan aktivitas sehari-hari.

    Baca Juga: Desa Troso, Jepara, Sentra Tenun Warisan Budaya yang Tak Lekang oleh Waktu

    Liburan ke Destinasi Wisata

    Selain mudik, libur 14 hari ini bisa dijadikan momen untuk berlibur ke destinasi wisata, baik lokal maupun luar kota.

    Siswa dan keluarga bisa mengeksplorasi pantai, pegunungan, atau tempat rekreasi lain yang biasanya ramai saat Lebaran.

    Baca Juga: Ramadan dan Idulfitri 2026, BRI siapkan uang tunai Rp25 T dan Optimalkan Jaringan E-Channel

    Halaman:
    Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
    di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

    Editor: Amalia R

    Tags

    Artikel Terkait

    Terkini