5 Cara Mengelola Keuangan Setelah di PHK

Photo Author
Lucy SL, Kabar BUMN
- Rabu, 6 Mei 2026 | 21:00 WIB
Ilustrasi. Langkah pertama yang harus dilakukan setelah terkena PHK adalah evaluasi secara menyeluruh keuangan.   (Olia Danilevich/Pexels)
Ilustrasi. Langkah pertama yang harus dilakukan setelah terkena PHK adalah evaluasi secara menyeluruh keuangan. (Olia Danilevich/Pexels)

Kabar BUMN - Tatkala seseorang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), faktor keuangan sering jadi pikiran pertama.

Yakni, bagaimana menyiasati keuangan beberapa bulan ke depan hingga bisa mendapat pekerjaan baru?

Jika beruntung mendapat pesangon yang cukup, segera sisihkan dan simpan terlebih dulu.

Setelah itu, hitung keperluan selama mengganggur, termasuk menyiapkan untuk pengembangan skill.

Baca Juga: Mbeteng Sata, Wisata Unik di Temanggung dengan Vibes Ala Tembok Cina

Evaluasi keuangan
Langkah pertama yang harus dilakukan evaluasi secara menyeluruh keuangan.

Jumlah pesangon, dana darurat, dan tabungan, lalu bandingkan dengan pengeluaran sehari-hari.

Buat perkiraan kasar dengan uang yang dipegang, itu akan cukup untuk berapa lama.

Hitung juga aset untuk pilihan saat keadaan betul mendesak. Prioritaskan yang boleh dicairkan duluan.

Baca Juga: Waisak Borobudur 2026 Segera Digelar, Tiketnya Wajib Diamankan

Atur ulang pengeluaran bulanan
Selama belum mendapat pekerjaan, atur ulang biaya pengeluaran bulanan demi penghematan.

Idealnya punya cadangan uang untuk biaya hidup antara 3-6 bulan. Stop pengeluaran untuk hiburan dan kebutuhan tersier.

Selain, jangan ragu melakukan penyesuaian produk harian dari segi kualitas dan kuantitas.

Ini memang perubahan yang drastis tapi perlu dilakukan agar bisa tetap memenuhi kebutuhan hidup.

Baca Juga: Tempat Makan Legendaris di Jombang, Salah Satu Menunya Favorit Gus Dur

Cari pendapatan tambahan
Selama masih mencari pekerjaan baru, cari pendapatan tambahan dengan menjual kemampuan.

Baik yang sifatnya labour (tenaga fisik) atau kemampuan khusus.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lucy SL

Sumber: scu.mb.ca

Tags

Artikel Terkait

Terkini