Panduan Memilih Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam, Jangan Asal Besar dan Murah

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Senin, 18 Mei 2026 | 17:00 WIB
Ilustrasi - Panduan memilih hewan kurban sesuai syariat Islam. (Freepik/wirestock)
Ilustrasi - Panduan memilih hewan kurban sesuai syariat Islam. (Freepik/wirestock)

Kabar BUMN - Menjelang Hari Raya Idul Adha, masyarakat mulai berburu hewan kurban terbaik untuk disembelih.

Namun, memilih hewan kurban tidak cukup hanya melihat ukuran tubuh atau harga yang terjangkau.

Dalam Islam, ada sejumlah syarat syariat dan aspek kesehatan yang wajib diperhatikan agar ibadah kurban sah dan daging yang dibagikan aman dikonsumsi.

Berbagai panduan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), BAZNAS, hingga instansi pemerintah menegaskan bahwa hewan kurban harus memenuhi ketentuan agama sekaligus berada dalam kondisi sehat.

Baca Juga: Hal yang Identik dengan Idul Adha 2026, dari Takbir hingga Olahan Daging

1. Pilih Hewan yang Sesuai Ketentuan Syariat

Dalam syariat Islam, hewan yang diperbolehkan untuk kurban hanya hewan ternak tertentu, yakni kambing, domba, sapi, kerbau, dan unta.

Selain jenis hewan, usia juga menjadi syarat penting agar kurban dinyatakan sah.

Untuk kambing atau domba, usia minimal adalah satu tahun atau sudah berganti gigi.

Sementara sapi dan kerbau minimal berusia dua tahun, sedangkan unta minimal lima tahun.

Umur hewan menjadi penanda bahwa kondisi fisiknya sudah cukup matang untuk dijadikan hewan kurban.

Baca Juga: TMII Gelar Perayaan Hari Tari Sedunia, Pendaftaran Dibuka hingga 25 Mei

2. Pastikan Hewan dalam Kondisi Sehat

Kesehatan hewan menjadi faktor utama yang harus diperhatikan sebelum membeli hewan kurban.

Hewan yang sehat umumnya terlihat aktif, lincah, memiliki nafsu makan baik, serta responsif terhadap lingkungan sekitar.

Selain itu, perhatikan juga kondisi fisik hewan, seperti mata yang jernih, hidung bersih, mulut tidak berbusa, serta bulu yang tampak bersih dan tidak kusam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi NM

Tags

Artikel Terkait

Terkini