Kabar BUMN - Pemerintah Indonesia mengeluarkan dua jenis paspor yaitu paspor biasa dan paspor elektronik atau e-paspor.
Harga antara dua jenis paspor ini berbeda cukup jauh. Pembuatan paspor biasa dengan 48 halaman dikenakan biaya Rp350.000, sementara e-paspor 48 halaman berbiaya Rp650.000.
Mana yang lebih baik? Menurut Dirjen Imigrasi, keduanya sama-sama baik dan bisa digunakan di luar negeri. Namun, tentu saja ada sedikit perbedaan.
Baca Juga: Bagi Pemula yang Baru Kali Pertama Ingin Liburan Ke Luar Negeri
Paspor dan E-paspor
Dalam paspor memuat data-data penting seseorang mulai dari nama lengkap, tanggal lahir, negara asal dan foto diri.
Baik paspor biasa dan e-paspor sama-sama memuat data penting orang yang memegang paspor tersebut.
Perbedaan antara keduanya, e-paspor sudah dilengkapi dengan chip.
Baca Juga: Silakan Berhitung, Inilah Rincian Biaya Bagi yang Baru Kali Pertama Liburan ke Luar Negeri
Chip ini memuat data biometrik seperti sidik jari dan wajah pemegang paspor yang dengan cepat dideteksi mesin pemindai.
Data biometrik ini dirancang sesuai dengan standar International Civil Aviation Organization (ICAO) yang banyak digunakan di negara-negara seperti Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jepang, dan negara maju lainnya.
Chip ini juga diyakini lebih akurat dan sulit untuk dipalsukan.
Baca Juga: Cara Membuat Paspor Baru Untuk Masyarakat Umum, Berikut Syarat hingga Biaya Pembuatannya
Walaupun orang bisa membuat paspor di kantor imigrasi cabang mana saja, tetapi tidak semua kantor imigrasi memiliki fasilitas e-paspor.
Saat ini baru ada 52 kantor imigrasi yang bisa melayani pembuatan e-paspor. Saat anak membuat e-paspor, pastikan kantor cabang yang dipilih memiliki fasilitasnya.