ragam

Tidak Harus Melalui Travel Agent, Pembuatan Paspor Secara Mandiri Cukup Mudah

Rabu, 19 Juli 2023 | 13:30 WIB
Ilustrasi. Baik paspor biasa dan e-paspor sama-sama memuat data penting orang yang memegang paspor tersebut. Perbedaan antara keduanya, e-paspor sudah dilengkapi dengan chip. (Tima Miroshnichenko/Pexels)

3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis

Baca Juga: 7 Kiat Mencari Makanan Halal Saat Liburan Di Luar Negeri

4. Surat kewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.

Sebagai catatan, nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, Anda dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Baca Juga: 6 Strategi Hemat Kuota Internet Saat Liburan di Luar Negeri

Prosedur pembuatan paspor baru

Lakukan pendaftaran melalui https://antrian.imigrasi.go.id/ atau bagi pemilik android bisa lewat aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play.

Permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara berikut.

Baca Juga: Jalan-Jalan Lagi Sob, Ini Daftar Negara Bebas Visa untuk Pemegang Paspor Indonesia

1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

2. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.

3. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.

Baca Juga: Dongkrak Kunjungan Wisman, BRI Fasilitasi Pembayaran Online dalam e-Visa

4. Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.

Halaman:

Tags

Terkini