Tidak Harus Melalui Travel Agent, Pembuatan Paspor Secara Mandiri Cukup Mudah

Photo Author
Lucy SL, Kabar BUMN
- Rabu, 19 Juli 2023 | 13:30 WIB
Ilustrasi. Baik paspor biasa dan e-paspor sama-sama memuat data penting orang yang memegang paspor tersebut. Perbedaan antara keduanya, e-paspor sudah dilengkapi dengan chip. (Tima Miroshnichenko/Pexels)
Ilustrasi. Baik paspor biasa dan e-paspor sama-sama memuat data penting orang yang memegang paspor tersebut. Perbedaan antara keduanya, e-paspor sudah dilengkapi dengan chip. (Tima Miroshnichenko/Pexels)

Biaya untuk pembuatan paspor baru

1. Paspor biasa non elektronik 48 halaman: Rp350.000

Baca Juga: Finnet dari Telkom Permudah Implementasi Sistem e-Visa

2. Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000

3. Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000

Sebagai catatan, biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lucy SL

Sumber: imigrasi.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini