Biaya untuk pembuatan paspor baru
1. Paspor biasa non elektronik 48 halaman: Rp350.000
Baca Juga: Finnet dari Telkom Permudah Implementasi Sistem e-Visa
2. Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000
3. Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000
Sebagai catatan, biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.***
Artikel Terkait
Tingkatkan Kunjungan Wisatawan Mancanegara, Garuda Indonesia Mulai Layani Penerbangan Jakarta-Shanghai PP
Kota-Kota Cantik nan Memesona Yang Harus Dikunjungi di Turki, Selain Instanbul
Yakutsk, Kota Paling Dingin Sedunia, Suhu Hariannya Minus Delapan Derajat!
Yuk, Jalan-Jalan Ke Amalty, Kazakhstan, Salah Satu Destinasi Baru Maskapai Garuda Indonesia
Hotel Kapsul di Jepang, Pengalaman Unik Tersendiri Bagi Pelancong