Biaya untuk pembuatan paspor baru
1. Paspor biasa non elektronik 48 halaman: Rp350.000
Baca Juga: Finnet dari Telkom Permudah Implementasi Sistem e-Visa
2. Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000
3. Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000
Sebagai catatan, biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.***