Jika dibandingkan dengan tarif sebelumnya, kenaikan ini cukup signifikan. Sebelumnya, pengunjung lokal hanya dikenakan Rp 5.000 untuk hari kerja dan Rp 7.500 di hari libur.
Baca Juga: Wahana Kereta Gantung Sudah Ada di Bogor, Liburan Seru Tanpa Perlu Jauh ke Jogja
Wisman sebelumnya juga menikmati tarif yang lebih rendah, yakni Rp 100.000 di hari kerja dan Rp 150.000 di hari libur.
Tarif lama ini telah berlaku sejak tahun 2014, sehingga penyesuaian tarif 2024 diharapkan mendukung pengelolaan dan konservasi yang lebih baik di Taman Nasional Way Kambas.
Sanksi untuk Pelanggaran Pengunjung
Baca Juga: DAMRI Buka Program Magang Desain Interior Fasilitas Pelayanan Pelanggan, Simak Persyaratannya
Aturan baru juga menetapkan denda bagi pengunjung ilegal, yakni lima kali lipat dari tarif masuk normal.
Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi kawasan konservasi dan mendorong wisatawan agar mematuhi peraturan demi kelestarian lingkungan di TN Way Kambas.
Kunjungan ke TN Way Kambas kini menjadi lebih nyaman dan aman dengan adanya tarif yang disesuaikan dan peraturan tambahan.
Nikmati suasana alam asri dan keberagaman satwa, terutama Gajah Sumatera, sambil ikut berkontribusi dalam upaya konservasi nasional.***