Kabar BUMN - Saat berpuasa, daya tahan tubuh bisa menurun, membuat seseorang lebih rentan mengalami gangguan kesehatan, seperti hidung tersumbat atau pilek.
Untuk meredakannya, banyak orang memilih menggunakan inhaler atau minyak angin karena sensasi mentholnya yang menyegarkan dan membantu melegakan pernapasan.
Namun, apakah menghirup inhaler bisa membatalkan puasa?
Baca Juga: Bank Mandiri Group Tebar Berkah Ramadan, Santunan Menyentuh Ribuan Jiwa
Hukum Menghirup Inhaler Saat Puasa
Dilansir KabarBUMN.com dari nu.or.id, dalam Islam, puasa batal jika ada sesuatu yang masuk ke dalam rongga tubuh melalui lubang terbuka, seperti makanan, minuman, atau obat yang ditelan.
Namun, aroma atau uap tidak termasuk dalam kategori ini.
Baca Juga: Kukuhkan Dominasi Digital, Bank Mandiri Amankan Tiga Penghargaan Kelas Dunia
Syekh Zakariya al-Anshari dalam Fathul Wahhab menjelaskan:
تَرْكُ وُصُولِ عَيْنٍ لَا رِيْحٍ وَلَا طَعْمٍ مِنْ ظَاهِرٍ فِي مَنْفَذٍ مَفْتُوحٍ
"Meninggalkan sampainya ‘ain – tidak termasuk aroma atau rasa sesuatu yang dhahir (bukan datang dari dalam badan) – ke dalam lubang yang terbuka."
Baca Juga: Netmonk Prime dari Telkom, Solusi untuk Permudah Akses IT Rumah Sakit
Dalam keterangan lain, Syekh Abdurrahman Ba’alawi dalam Bughyatul Mustarsyidin menegaskan:
"Tidak dianggap membatalkan puasa aroma yang dihirup, sebagaimana aroma asap kemenyan atau lainnya, yang terasa mencapai tenggorokan meskipun disengaja, karena bukan termasuk ‘ain (benda yang bisa membatalkan puasa)."
Berdasarkan penjelasan di atas, menghirup inhaler atau minyak angin tidak membatalkan puasa, karena hanya mengandung aroma dan tidak masuk ke sistem pencernaan.