Langkah selanjutnya adalah menyelesaikan proses sesuai dengan Perjanjian Pelayanan yang telah disepakati antara PIHK dan jemaah.
Koordinasi juga telah dilakukan dengan pihak Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah.
Jenis Visa Haji yang Berlaku
Untuk diketahui, terdapat dua jenis visa haji yang umum digunakan jemaah Indonesia.
Pertama adalah visa haji kuota yang diberikan secara resmi oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia, dengan jumlah kuota sebanyak 221.000 jemaah pada 2025.
Baca Juga: Liburan Rame-Rame di Atas Kereta? Sewa Kereta Istimewa dari KAI Wisata Saja!
Sementara yang kedua adalah visa non-kuota, seperti jalur Furoda, yang tidak melalui mekanisme kuota resmi dan sering kali digunakan secara perorangan.
Solusi Aman: Beralih ke Haji Khusus
Dengan tidak diterbitkannya visa Furoda tahun ini, beralih ke haji khusus bisa menjadi opsi terbaik dan lebih aman untukmu yang ingin tetap menunaikan ibadah haji.
Jalur ini tetap diatur secara resmi dan legal oleh PIHK, serta memiliki kepastian keberangkatan sesuai kuota yang diberikan. ***