Kabar BUMN - Pemerintah terus mempertegas langkahnya dalam memberantas segala bentuk premanisme di tengah masyarakat.
Komitmen ini menjadi bagian penting dari upaya menegakkan supremasi hukum dan menciptakan ruang publik yang aman dan tertib bagi semua warga.
Premanisme bukan sekadar gangguan kecil. Aksi seperti perampasan barang, pengancaman, pemalakan, pemerasan, hingga kekerasan fisik adalah bentuk nyata pelanggaran hukum yang tak bisa dibiarkan.
Baca Juga: Badak LNG Selenggarakan Sertifikasi Gratis untuk Operator Scaffolding di Bontang
Jika dibiarkan berlarut, maka praktik ini bisa mengikis rasa aman, merusak tatanan sosial, dan menghambat aktivitas ekonomi masyarakat.
Pemerintah melalui Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengajak seluruh masyarakat untuk tidak tinggal diam.
Jika kamu melihat atau mengalami sendiri tindakan premanisme, segera laporkan ke pihak berwenang.
Baca Juga: Kagum dengan Candi Borobudur, Presiden Macron Sebut Besarnya Peradaban Indonesia
Cara Melaporkan Aksi Premanisme:
- Bisa hubungi kantor polisi terdekat
- Bisa akses layanan secara gratis: Call Center 110 atau Divisi Humas Polri 0896-8233-3678
Baca Juga: PHE Gandeng Sinopec dalam Studi CEOR untuk Tingkatkan Ketahanan Energi Nasional
Mekanisme Pelaporan:
- Sebelum lapor, pastikan ada bukti-bukti yang mendukung laporan (foto, video, suara, bukti tertulis/semacamnya)
- Jika memungkinkan, ingat dan catat identitas dan ciri-ciri pelaku
Baca Juga: Naik Gunung Semeru Bisa Tanpa Pemandu Loh, Ini Syarat Penting yang Harus Kamu Pahami
- Lapor aparat soal tindakan premanisme
- Semua laporan yang masuk akan langsung diteruskan ke kantor kepolisian terdekat sesuai lokasi pelapor