Kabar BUMN - Tanggal 17 Oktober kini resmi ditetapkan sebagai Hari Kebudayaan Nasional (HKN) oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025.
Penetapan ini menuai perhatian karena bertepatan dengan hari ulang tahun Presiden RI, namun sejumlah tokoh budaya menegaskan bahwa pemilihan tanggal tersebut murni berdasarkan kajian sejarah dan akademik.
Fokus utamanya adalah untuk memperkuat kembali jati diri bangsa melalui kebudayaan sebagai fondasi pembangunan.
Baca Juga: Hutama Karya Perkuat Akses Pelabuhan lewat Proyek Strategis NPEA Seksi 1
Tidak Termasuk Hari Libur Nasional
Meskipun sudah ditetapkan, Hari Kebudayaan Nasional tidak akan menjadi hari libur nasional.
Penetapan ini lebih diarahkan untuk menjadi pengingat dan momentum kolektif bagi masyarakat Indonesia dalam merayakan, melestarikan, dan memanfaatkan kekayaan budaya bangsa.
Harapannya, peringatan ini bisa menjadi sarana edukasi serta memperkuat pemahaman generasi muda terhadap identitas budaya Indonesia.
Baca Juga: Dieng Culture Festival 2025 Kembali ke Akar Budaya, Jazz Atas Awan Dipisahkan
Dasar Sejarah Pemilihan Tanggal
Penetapan tanggal 17 Oktober merujuk pada sejarah penting bangsa, yakni saat Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo menetapkan Lambang Negara Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika melalui Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951.
Momen inilah yang dianggap sebagai tonggak simbolis penting dalam perjalanan kebudayaan nasional.
Baca Juga: PHE OSES Sukses Raih Dua Penghargaan DKJ Award 2025 Lewat Program untuk Masyarakat Pesisir