ragam

Cara Membuat Paspor Baru Untuk Masyarakat Umum, Berikut Syarat hingga Biaya Pembuatannya

Senin, 15 Mei 2023 | 19:53 WIB
Ilustrasi paspor (Vinta Supply Co/Pexels)

Kabar BUMN - Simak syarat hingga biaya untuk permohonan paspor baru bagi masyarakat umum.

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara kepada warga negaranya yang memuat identitas pemegangnya untuk melakukan perjalanan antar negara.

Dalam paspor berisi informasi pribadi pemegangnya seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan dan foto. Paspor juga berisi informasi tentang negara yang diterbitkan dan tanggal kadaluarsa.

Baca Juga: ASDP Bersama Stakeholder Angkutan Ferry Perbaiki Tata Kelola dan Keselamatan Layanan Penyeberangan

Selain itu, di beberapa negara mengharuskan paspor memiliki masa berlaku minimal 6 bulan dihitung sejak memasuki negara tersebut.

Proses pembuatan paspor baru biasanya selesai dalam beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung pada tingkat kesibukan di kantor imigrasi.

Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.

Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa non elektronik. Paspor non elektronik menyimpan data pemilik, sedangkan paspor elektronik memiliki chip yang menyimpan data biometrik wajah dan sidik jari pemilik paspor.

Baca Juga: Log In pip.kemdikbud.go.id Sekarang! Dana PIP Bisa Cair Mei 2023, Cek Daftar Penerima Bantuan hingga Rp1 Juta

Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan sebagai berikut:

Persyaratan:
1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

2. Kartu keluarga (KK)

3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis

Halaman:

Tags

Terkini