Kabar BUMN - Layanan SIM Keliling di Jakarta kembali digelar Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hari ini, Rabu 31Mei 2023.
Layanan SIM keliling DKI Jakarta hari ini bisa membantu masyarakat untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi.
Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Baca Juga: Hasil RUPST Telkom 2022, Telkomsel Fokus Perkuat Bisnis Broadband TelkomGroup
Sedangkan untuk SIM yang habis masa berlakunya, harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Adapun untuk SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku di layanan SIM Keliling, pemilik SIM harus memperpanjang SIM B di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Dikutip Kabar BUMN dari akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut jadwal lokasi layanan SIM Keliling DKI Jakarta hari ini, tersedia di 5 lokasi.
Baca Juga: Sinergi Kementerian ESDM dan PLN, 264 Keluarga Kurang Mampu di Majalengka Dapat BPBL
- Jakarta Timur berlokasi di Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan berlokasi di Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat berlokasi di LTC Glodok dan Mall Citraland
- Jakarta Pusat berlokasi di Kantor Pos Lapangan Banteng
Bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan SIM Keliling akan dilayani dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Baca Juga: Selaraskan Pembangunan Dua Ruas Jalan Tol, ASDP Siap Kembangkan Pelabuhan Gilimanuk