ragam

Perubahan Aturan yang Diterapkan Sejumlah Negara untuk Turis Asing di Tahun 2026

Minggu, 14 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kyoto sering lebih banyak dikunjungi turis dibandingkan Tokyo, Osaka, dan kota lainnya di Jepang, karenanya sering overtourism. (wikipedia.org)

Kabar BUMN - Hingga lima tahun ke depan tampaknya beberapa negara wisata akan terus mengalami overtourism.

Kondisi ini karena masih tingginya minat orang traveling ke luar negeri, terutama yang wisatanya populer.

Tidak sedikit negara wisata ini yang justru mengalami masalah karena overtourism.

Untuk mencegahnya, sejumlah negara memberlakukan aturan baru mulai tahun 2026.

Baca Juga: Biar Nggak Salah Langkah, Ini Tips Pilih Destinasi Liburan Luar Negeri yang Tepat Saat Akhir Tahun

Jepang
Mulai Maret 2026 semua pelancong yang menginap di Kyoto akan dikenai pajak penginapan.

Jumlahnya bervariasi dari ¥200-¥10.000 (sekitar Rp21.000-1.000.000).

Di tahun 2026, juga akan diberlakukan peningkatan pajak kedatangan di Jepang.

Dari ¥1.000 (Rp107.000) jadi ¥3.000 (Rp321.197) per orang. Turis pengguna kelas bisnis jadi ¥5.000 (Rp 535.340).

Baca Juga: Ragam Destinasi Liburan Akhir Tahun di Yogyakarta, dari Budaya Klasik sampai Alam Memukau

Mulai Februari 2026 pemerintah Thailand akan memberlakukan tourist entry fee bagi turis luar negeri. (Pixabay)

Thailand
Mulai Februari 2026 pemerintah Thailand akan memberlakukan tourist entry fee bagi turis luar negeri.

Jumlahnya sekitar THB300 (Rp157.000). Pajak bisa dikenakan lewat tiket pesawat atau begitu masuk di imigrasi.

Sejak tahun lalu Thailand jugai memperketat aturan jumlah dana minimal bagi turis yang masuk ke negaranya.

Halaman:

Tags

Terkini