Kabar BUMN - PT PLN (Persero) mendukung PT Asuransi Perisai Listrik Nasional (PLN Insurance) menggandeng 4 perbankan guna memberikan perlindungan berupa Asuransi Public Liability bagi 85 juta pelanggan.
Asuransi Public Liability tersebut diluncurkan di Auditorium PLN Kantor Pusat pada 26 Juni 2023. Rekan perbankan yang digandeng adalah Bank Mandiri Taspen, Bank Pembangunan Daerah Banten, Bank KB Bukopin, serta Bank OCBC NISP.
PLN Insurance sendiri adalah perusahaan asuransi umum yang berkembang pesat selama 31 tahun di Indonesia. PLN Insurance termasuk bagian dari unit usaha Dana Pensiun PLN.
Baca Juga: Lampaui Target, PT PAL Raih Skor 84,54 dalam Asesmen GCG Tahun Buku 2022
Beberapa produk asuransinya yaitu asuransi public liability, asuransi kesehatan, administration service only (ASO), asuransi penjaminan, asuransi rekayasa, asuransi kendaran bermotor, asuransi kredit, asuransi pengangkutan kapal, asuransi Kebakaran serta asuransi kecelakaan diri.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menjelaskan lewat program ini pelanggan akan lebih nyaman menggunakan listrik yang andal sebagai pendorong aktivitasnya.
“Ada kebutuhan dasar bagi masyakarat dari sisi rasa aman, untuk itu perlu ada asuransi pelindungan pelanggan. Bagi PLN dan perbankan, ini sama-sama merupakan value creation. Lewat kolaborasi ini kita bersama-sama meningkatkan pelayanan kepada pelanggan," ujar Darmawan.
Baca Juga: Jasa Marga Gelar Workshop Keterbukaan Informasi Publik Jasa Marga Tahun 2023
Ia berharap kerja sama dengan mitra perbankan ini mampu berkembang seiring berjalannya waktu.
“Kolaborasi dengan bank ini adalah kerja sama yang kokoh. Ada 85 juta pelanggan dengan kuantitas 270 juta penduduk yang dilistriki, kami membuka peluang kolaborasi yang saling menguntungkan, dan bersama-sama mari kita tingkatkan value creation pada masyakat,” lanjut Darmawan.
Presiden Direktur PLN Insurance, Hirmas Fuady turut menjelaskan bahwa biaya premi dari asuransi ini tidak akan dibebankan kepada pelanggan, melainkan kepada rekan bank yang telah bekerja sama.
Baca Juga: Perkuat ESG, Pertamina Luncurkan Kurikulum Pelatihan Inovasi Untuk Kembangkan Pekerja
"Dengan premi hanya sebesar Rp500,- yang dibebankan pada rekanan bank, setiap transaksi pembelian listrik melalui rekanan bank terkait, maka pelanggan PLN otomatis mendapatkan perlindungan," jelas Hirmas.
Menurutnya, perlindungan ini terdiri dari santunan kematian sebesar Rp15 juta, santunan kebakaran sebesar Rp12,5 juta dan penggantian biaya pengobatan maksimal sebesar 10 persen dari santunan kematian.
Artikel Terkait
Beri Berkontribusi Positif untuk Pendidikan Indonesia, PLN Icon Plus Bikin Acara Bertajuk Unleashing Beyond kW
Tarif Listrik Triwulan III Tetap, PLN Pastikan Listrik Andal untuk Dorong Perekonomian
Gratis Bantuan Pemerintah, PLN Sambung Listrik 2.129 Keluarga di Bandung Barat
Persiapkan SDM yang Kompeten Mendukung Transisi Energi, PLN Bangun Kampus Terpadu IT PLN di Sawangan Depok
Kabar Baik untuk Pengguna Kendaraan Listrik, PLN Siap Perbanyak SPKLU dan SPBKLU