Hirmas juga menerangkan bahwa pihaknya telah menyiapkan call center untuk mempermudah proses klaim bagi pelanggan PLN yang mengalami kebakaran properti, luka-luka bahkan kematian akibat hubungan pendek arus listrik.
Baca Juga: Selain Pantai Parangtritis, Ini Pantai-Pantai Cantik di Sekitar Yogyakarta
"Apabila pelanggan PLN mengalami musibah tersebut, PLN Insurance siap melayani dengan proses klaim yang sangat mudah. Langkah awal yang perlu dilakukan dengan melaporkan klaim melalui Call Center 150123," terang Hirmas.
Lebih lanjut, Hirmas menyampaikan bahwa program ini masih terbuka bagi seluruh perbankan baik swasta maupun Himpunan Bank Negara (Himbara) lainnya yang hendak berkolaborasi dengan skema saling menguntungkan.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengapresiasi program perlindungan pelanggan yang telah diluncurkan oleh perseroan.
Baca Juga: Anime Demon Slayer Kimetsu No Yaiba Season 4 Kapan Rilis?
"Jadi apa yang digagas oleh PLN dengan membentuk PLN Insurance dan kebijakan perlindungan pelanggan PLN melalui asuransi ini satu inovasi yang sangat inovatif," kata Tulus.
Tidak hanya itu, Tulus juga mendukung program ini karena biaya premi tidak ditanggung oleh pelanggan PLN, melainkan oleh perbankan itu sendiri.
"Kebijakan ini membuat suatu perlindungan kepada pelanggan dari potensi kebakaran, dan poin bagusnya karena tidak membebankan pada konsumen," terangnya.***
Artikel Terkait
Beri Berkontribusi Positif untuk Pendidikan Indonesia, PLN Icon Plus Bikin Acara Bertajuk Unleashing Beyond kW
Tarif Listrik Triwulan III Tetap, PLN Pastikan Listrik Andal untuk Dorong Perekonomian
Gratis Bantuan Pemerintah, PLN Sambung Listrik 2.129 Keluarga di Bandung Barat
Persiapkan SDM yang Kompeten Mendukung Transisi Energi, PLN Bangun Kampus Terpadu IT PLN di Sawangan Depok
Kabar Baik untuk Pengguna Kendaraan Listrik, PLN Siap Perbanyak SPKLU dan SPBKLU