Setelah 10 tahun Lebih, Istaka Karya Akan Selesaikan Kewajiban, PPA Imbau Kedepankan Keadilan dan Kemanusiaan

Photo Author
Lucy SL, Kabar BUMN
- Rabu, 23 Agustus 2023 | 16:30 WIB
Istaka Karya (barusaja1234.blogspot.com)
Istaka Karya (barusaja1234.blogspot.com)

Kabar BUMN - Penyelesaian kewajiban PT Istaka Karya (Persero) (Dalam Pailit) yang diputus pailit pada Juli 2022 saat ini sedang ditangani kurator yang diawasi pengadilan.

Dalam proses penyelesaian kewajiban, pengadilan telah mengadakan rapat yang dihadiri oleh seluruh kreditur pada tanggal 4 Agustus 2023.

Pada rapat tersebut, PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) bersama kreditur separatis mendukung permintaan kurator untuk membagi sebagian dari hasil penjualan jaminan kepada para kreditur kokuren dengan mengedepankan asas keadilan dan kemanusiaan sesuai dengan semangat Undang-Undang Kepailitan serta menyerahkan keputusan pembagiannya kepada pengadilan.

Baca Juga: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Pailitkan Istaka Karya

Adapun para pemegang saham konversi pada masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Istaka Karya di tahun 2013 telah kembali menjadi kreditur dan sudan terdaftar dan terverifikasi oleh Kurator.

Direktur Investasi 1 dan Restrukturisasi PPA Rizwan Rizal Abidin mengatakan, “PPA sebagai penerima mandat Surat Kuasa Khusus Menteri BUMN pada September 2020 mendukung upaya penyelesaian kewajiban Istaka Karya yang ditawarkan oleh Kurator pada rapat kreditur tanggal 4 Agustus 2023 dengan mengedepankan asas keadilan dan kemanusiaan dan sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Sebagai informasi, Istaka Karya mengalami permasalahan keuangan sejak lama sehingga akhirnya dilakukan restrukturisasi melalui PKPU pada tahun 2013.

Baca Juga: Presiden Ingin Tingkatkan Kerja Sama Energi di Tanzania, Pertamina dan Perusahaan Tanzania Menandatangani MoU

Dalam upaya memperbaiki kinerja Istaka Karya pasca PKPU, Sigit Winarto diangkat sebagai Direktur Utama pada tahun 2017 di mana posisi utang Perusahaan mencapai Rp881 miliar (termasuk utang yang dikonversi saat homologasi).

Dalam perjalanannya, Sigit telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan di Istaka Karya, salah satunya penyelesaian gaji dan pesangon kepada 95 karyawan.

Sigit juga berupaya memperbaiki reputasi dan kredibilitas Istaka Karya dengan mengembalikan fokusnya sesuai dengan kompetensinya. Pada awal bertugas, Sigit berhasil menuntaskan tiga proyek yang sebelumnya mengalami kesulitan penyelesaian.

Baca Juga: BISRA Awards 2023, PGN Bawa Pulang Penghargaan Gold Champion in Corporate Social Responsibility Program

Namun demikian, dengan beban utang masa lalu yang sangat besar yang ditambah terpuruknya kondisi ekonomi akibat pandemi, Istaka Karya tidak mampu memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo pada akhir 2021.

Sehingga, pada akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan pembatalan Perjanjian Perdamaian (homologasi) pada tanggal 12 Juli 2022 yang mengakibatkan kepailitan Istaka Karya.

“Kami berharap dukungan dari seluruh pihak agar proses pembubaran Istaka Karya dapat berjalan sebagaimana diamanatkan dalam PP Pembubaran, sehingga menjadi solusi terbaik untuk menyelesaikan permasalahan yang terkatung-katung sejak lama,” tutup Rizwan.

Baca Juga: Perluas Layanan hingga ke Pelosok Negeri, 165 Keluarga di Sulsel Kini Bisa Nikmati Listrik dari PLN

Diyakini pembubaran Istaka Karya adalah jalan terbaik untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak melalui penyelesaian permasalahan perusahaan sejak lebih dari 10 tahun yang lalu.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lucy SL

Tags

Artikel Terkait

Terkini