KAI Kecam Aksi Pelemparan Batu ke KA Pasundan, Jerat Pidana Penjara Seumur Hidup Menanti Pelaku

Photo Author
Novia, Kabar BUMN
- Sabtu, 1 Juni 2024 | 09:00 WIB
Aksi vandalisme di 7 sarana kereta ekonomi KA Pasundan yang melintas di JPL 5, KM 3+7/8, antara Stasiun Surabaya Gubeng - Stasiun Surabaya Kota di Jalan Ambengan, Kota Surabaya pada Kamis (30/5). (DOk.PT Kereta Api Indonesia (Persero))
Aksi vandalisme di 7 sarana kereta ekonomi KA Pasundan yang melintas di JPL 5, KM 3+7/8, antara Stasiun Surabaya Gubeng - Stasiun Surabaya Kota di Jalan Ambengan, Kota Surabaya pada Kamis (30/5). (DOk.PT Kereta Api Indonesia (Persero))

Kabar BUMN - Belum lama ini, terjadi aksi vandalisme saat KA Pasundan melintas di JPL 5, KM 3+7/8, antara Stasiun Surabaya Gubeng - Stasiun Surabaya Kota di Jalan Ambengan, Kota Surabaya pukul 23.54 WIB.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengecam aksi pelemparan batu yang dilakukan terhadap KA Pasundan pada Kamis (30/5) ini.

 

Kejadian ini mengakibatkan kerusakan berupa kaca pecah di 7 sarana kereta ekonomi KA Pasundan.

Baca Juga: Transformasi dan Standarisasi Operasional Pelabuhan Makassar Capai Kinerja Positif

EVP of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji mengatakan, KAI akan berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk segera menangkap para pelaku.

“Kami sangat mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI," ujar Agus.

"Kami akan memproses hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api,” lanjutnya.

Baca Juga: Dibuka Lowongan Magang BUMN Posisi Legal, Penempatan Kantor PT Rajawali Nusindo di Jakarta Selatan

Agus menegaskan hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap Kereta Api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1.

Tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Masih di pasal yang sama pada ayat 2, dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Baca Juga: Liburan Murah Meriah di Bekasi, Masuk 3 Destinasi Wisata Indah Ini Gratis Lho

Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pada Pasal 180, menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novia

Tags

Artikel Terkait

Terkini