Melalui Semen Hijau, SIG dan Kementerian PUPR Upayakan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Senin, 21 Oktober 2024 | 16:30 WIB
Semen hijau SIG dukung Kementerian PUPR percepat pembangunan infrastruktur berkelanjutan. (Dok. SIG)
Semen hijau SIG dukung Kementerian PUPR percepat pembangunan infrastruktur berkelanjutan. (Dok. SIG)

Kabar BUMN – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) siap mendukung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk menjalankan pembangunan infrastruktur berkelanjutan.

Saat ini, Kementerian PUPR tengah melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan komitmen tersebut.

Salah satu upayanya dengan mendorong optimalisasi penggunaan semen ramah lingkungan dalam pembangunan infrastruktur.

Baca Juga: Transisi Menuju Ekonomi Hijau, SIG dan BTN Berkolaborasi Bangun Rumah Terjangkau dan Ramah Lingkungan

Hal tersebut seperti yang ditegaskan Plt. Direktur Pengembangan Jasa Konstruksi, Dicki Rinaldi dalam workshop bertema Optimalisasi Penggunaan Semen Ramah Lingkungan.

Ia menegaskan pentingnya penggunaan material ramah lingkungan, khususnya Non Ordinary Portland Cement atau semen Non-OPC, sebagai bagian dari upaya mendukung pembangunan infrastruktur berkelanjutan.

Pemerintah sangat fokus dalam program percepatan pembangunan infrastruktur yang tak hanya menjadi stimulus bagi perekonomian nasional tetapi juga memiliki dampak lingkungan yang lebih terkendali.

Baca Juga: SIG dan Pelindo Tingkatkan Sinergi Logistik untuk Jaga Ketersediaan Bahan Bangunan di Seluruh Indonesia

“Kita harus memastikan pembangunan infrastruktur yang kita lakukan memperhatikan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kapasitas daya dukung lingkungan,” kata Dicki Rinaldi dalam sambutannya pada pembukaan workshop di Tribrata Hotel & Convention Center Darmawangsa, Jakarta, pada Kamis (17/10/2024).

Dicki Rinaldi menambahkan bahwa penggunaan semen Non-OPC, yang memiliki keunggulan dari sisi teknis, ekonomi, dan lingkungan, harus dioptimalkan dalam setiap proyek pembangunan di bawah Kementerian PUPR.

Dalam upaya mendukung hal ini, Kementerian PUPR telah mengeluarkan berbagai regulasi, seperti Surat Edaran Menteri PUPR No.07/2016 tentang Pedoman Tata Cara Penentuan Campuran Beton Normal dan Instruksi Menteri PUPR No.04/IN/M/2020 tentang Penggunaan Semen Non OPC dalam pekerjaan konstruksi.

Baca Juga: SIG Raih Penghargaan atas Inovasi Teknologi Industry 4.0 dari Kementerian Perindustrian pada 2024

Selain itu, Kementerian PUPR juga berupaya untuk menyesuaikan persyaratan spesifikasi teknis untuk masing-masing jenis bangunan konstruksi, baik di bidang jalan dan jembatan, sumber daya air maupun permukiman dan perumahan.

Workshop Pembahasan Optimalisasi Penggunaan Semen Ramah Lingkungan diselenggarakan oleh Kementerian PUPR dan didukung oleh Asosiasi Semen Indonesia (ASI).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi NM

Tags

Artikel Terkait

Terkini