Sah! BPN Berikan Hak Pakai Lahan Seluas 145,89 Hektare ke Subholding Upstream Pertamina Group

Photo Author
Amalia R, Kabar BUMN
- Rabu, 27 November 2024 | 07:30 WIB
Pertamina Group menerima 34 sertipikat lahan hulu migas seluas 145,89 hektare, mendukung pengamanan aset negara dan keberlanjutan operasi migas. (Dok. Pertamina)
Pertamina Group menerima 34 sertipikat lahan hulu migas seluas 145,89 hektare, mendukung pengamanan aset negara dan keberlanjutan operasi migas. (Dok. Pertamina)

Kabar BUMN – Sebanyak 34 Sertipikat Hak Pakai (SHP) elektronik untuk lahan hulu migas dengan luas total 145,89 hektare resmi diserahkan kepada tiga perusahaan afiliasi Subholding Upstream Pertamina.

Penyerahan ini berlangsung pada 21-22 November 2024 di Jakarta dan diterima oleh PT Pertamina Hulu Mahakam, PT Pertamina Hulu Sanga Sanga, serta PT Pertamina Hulu Rokan (WK Rokan).

Pada hari pertama, 21 November 2024, diserahkan 5 SHP seluas 37 hektare kepada PT Pertamina Hulu Mahakam dan 2 SHP dengan luas 9,89 hektare kepada PT Pertamina Hulu Sanga Sanga.

Baca Juga: Modal Repost, Bisa Nonton Konser Maroon 5! Bank Mandiri Kembali Hadirkan Giveaway dengan Syarat Mudah

Dokumen ini diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kutai Kartanegara (Kukar), Kanwil BPN Kaltim, mencakup fasilitas seperti ROW pipa dan sumur migas.

Pada hari berikutnya, 22 November 2024, sebanyak 27 SHP dengan luas total 99 hektare diberikan kepada PT Pertamina Hulu Rokan.

Sertipikat ini mencakup 11 SHP di Bengkalis, 6 SHP di Siak, dan 10 SHP di Kampar, diterbitkan oleh Kanwil BPN Riau.

Baca Juga: KAI Terus Berprestasi, Raih Penghargaan Indonesia Most Reputable Companies 2024

Proses sertifikasi lahan ini dilakukan sebagai upaya pengamanan aset negara sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.06/2020.

Sertifikasi ini melibatkan fasilitas penting seperti sumur migas, gardu listrik, stasiun penumpul, dan kompleks perkantoran.

Corporate Secretary Subholding Upstream Pertamina, Arya Dwi Paramita, menyampaikan penghargaan kepada semua pihak yang mendukung proses ini.

Baca Juga: Lowongan Magang Perumnas Dibuka hingga 28 November 2024, Ini Posisi untuk Proyek Cengkareng!

“Sertipikat ini merupakan bukti sah kepemilikan tanah yang sangat penting bagi keberlanjutan kegiatan usaha hulu migas,” ujarnya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa sertipikat ini juga membantu perlindungan hukum terhadap klaim masyarakat dan pengamanan fisik lapangan, sejalan dengan visi kemandirian energi nasional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amalia R

Tags

Artikel Terkait

Terkini