RNI Eksekusi Pengambilalihan Lahan Strategis di Surabaya, Lindungi Aset Negara!

Photo Author
Novia, Kabar BUMN
- Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB
Aset PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) (RNI) di Jalan Undaan Kulon Surabaya yang telah diduduki Yayasan Trisila selama 20 tahun. (DOK.RNI)
Aset PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) (RNI) di Jalan Undaan Kulon Surabaya yang telah diduduki Yayasan Trisila selama 20 tahun. (DOK.RNI)

Kabar BUMN – PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) (RNI) terus mengoptimalkan pengamanan aset-aset strategis perusahaan untuk mendukung pengembangan bisnis pangan saat ini.

Langkah tersebut sekaligus guna mendukung percepatan swasembada pangan, khususnya di sektor yang menjadi lini bisnis utama perusahaan.

Mulai dari industri gula, benih padi, peternakan, perikanan, garam, dan logistik.

Baca Juga: Membidik Proliga, PBV Bukit Asam Tanjung Enim Terus Mengasah Talenta Muda

Pernyataan tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Perusahaan RNI Yosdian Adi Pramono, pada Rabu, (29/01/2025), di Jakarta.

Menurutnya, salah satu aset strategis yang saat ini tengah dalam proses eksekusi dan pengambilalihan kembali adalah lahan RNI seluas 5.100 meter persegi yang berlokasi di Jalan Undaan Kulon, Kota Surabaya.

“Lahan tersebut merupakan lahan dengan lokasi yang strategis di tengah kota Surabaya. Apabila kita optimalkan tentu dapat berdampak signifikan bagi upaya penguatan bisnis pangan perusahaan,” ujarnya.

Baca Juga: 6 Tradisi Perayaan Imlek di Berbagai Daerah di Indonesia, Semuanya Menyimpan Makna Mendalam

Yosdian menegaskan, RNI merupakan pemilik sah lahan Undaan Kulon dengan legalitas berupa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 29 Tahun 2027 yang telah diperpanjang hingga tahun 2028.

“Sayangnya lebih dari 20 tahun terakhir aset ini dikuasai tanpa dasar oleh Yayasan Trisila atau YPT Trisila.

"Saat ini perusahaan tengah melakukan langkah tegas untuk mengembalikan aset tersebut kepada negara,” jelasnya.

Baca Juga: Momentum Libur Panjang, DAMRI Berhasil Layani Lebih dari Dua Puluh Ribu Pelanggan

Menurut Yosdian, proses eksekusi telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hal ini sesuai Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap pada tahun 2018.

Pada intinya, putusan tersebut menghukum tergugat (YPT Trisila) agar menyerahkan kembali tanah dan bangunan kepada RNI dalam keadaan kosong dan sempurna, dengan memperhatikan ketentuan PP No. 223 Tahun 1959 dan PP No 49 Tahun 1963.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novia

Tags

Artikel Terkait

Terkini