“Hal ini penting, mengingat upaya ini sebagai komitmen perlindungan aset negara agar dapat dioptimalkan untuk kepentingan dan kebermanfaatan masyarakat yang lebih besar.
"Salah satunya pengembangan bisnis pangan RNI seperti pemanfaatan untuk sarana logistik dalam program pemenuhan gizi dan pendistribusian pangan,” ungkap Yosdian.
Baca Juga: Bangkit Usai PHK, Tips Mengembalikan Semangat untuk Mencari Pekerjaan Baru
Sementara itu, Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Agung selaku Kuasa Hukum RNI Anton Arifullah menyatakan, RNI telah menempuh jalur hukum sesuai aturan yang berlaku.
Ia juga menegaskan, tidak ada dasar hukum atau kewajiban bagi RNI untuk memberikan biaya, uang, atau kompensasi dalam bentuk apapun kepada YPT Trisila.***
Artikel Terkait
Dukung Persiapan BUMN Pangan, RNI Sabet 5 Penghargaan Kementerian BUMN
15 BUMN Berbagi Sembako, RNI Koordinasi Distribusi 12 Ribu Paket di Tangerang
Resmi Menjadi BUMN Holding Pangan, RNI Rubah Identitas Menjadi ID FOOD
HUT PT RNI (Persero) ke-58, Stronger Together
BULOG dan PT Rajawali Nusantara Indonesia Sepakat Kelola Pergudangan, Distribusi Pangan, dan Pengembangan Digitalisasi Logistik