Ia memastikan, dalam proses pengambilalihan lahan tersebut RNI berpegang pada prinsip tata kelola, transparansi, dan ketertiban umum.
Baca Juga: Tanpa Syarat, Lucky Angpao Siap Dibagikan di KA Papandayan Panoramic saat Imlek
Selain itu, RNI juga mengedepankan prosedur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku berlandaskan kemanusiaan.
“Dalam prosesnya kami menggandeng Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Agung RI serta Juru Sita PN Surabaya.
"Hal ini untuk memastikan langkah-langkah yang diambil tetap berada di dalam koridor hukum,” terang Yosdian.
Baca Juga: Beli 4 Tiket, Gratis 1! Segera Ajak Keluarga untuk Meriahkan Imlek di Festival Pecinan TMII!
Sebelumnya, RNI juga telah menempuh langkah-langkah pra eksekusi, seperti dialog dan mediasi dengan pihak YTP Trisila.
Hanya saja, pihak YPT Trisila tidak bersedia mengosongkan lahan tanpa diikuti kompensasi atau ganti rugi.
Terkait permintaan ganti rugi tersebut, ia mengatakan, tidak ada ketentuan dalam amar putusan yang menyebutkan RNI harus atau diwajibkan memberikan lahan pengganti atas aset lahan yang diambil kembali tersebut.
Baca Juga: Promo Imlek DAMRI: Potongan Harga 20% untuk Perjalanan Antar Kota Favorit Kamu!
Hal tersebut juga dilandaskan pada Peraturan Pemerintah No. 223 Tahun 1961 dan Peraturan No. 4 Tahun 1963 yang dikutip dalam putusan MA.
Dalam dua peraturan tersebut tidak ada ketentuan mengenai pemberian ganti rugi berupa relokasi.
Lebih lanjut, Yosdian mengatakan, RNI serius memastikan setiap tahapan pengambilalihan lahan tersebut berjalan dan terlaksana 100% sesuai timeline.
Tentunya, tidak hanya untuk aset lahan di Jalan Undaan Surabaya yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini, tetapi juga untuk aset-aset perusahaan lainnya yang sedang dalam proses pengamanan.
Artikel Terkait
Dukung Persiapan BUMN Pangan, RNI Sabet 5 Penghargaan Kementerian BUMN
15 BUMN Berbagi Sembako, RNI Koordinasi Distribusi 12 Ribu Paket di Tangerang
Resmi Menjadi BUMN Holding Pangan, RNI Rubah Identitas Menjadi ID FOOD
HUT PT RNI (Persero) ke-58, Stronger Together
BULOG dan PT Rajawali Nusantara Indonesia Sepakat Kelola Pergudangan, Distribusi Pangan, dan Pengembangan Digitalisasi Logistik