Kabar BUMN - Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) telah menerbitkan aturan yang mengatur tata cara penebusan pupuk bersubsidi bagi petani terdaftar.
Melalui beleid tersebut, petani diberi kemudahan dalam menebus pupuk bersubsidi di kios pupuk lengkap (KPL) atau pengecer di masing-masing wilayah.
VP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Cindy Systiarani Galuhchandri mengatakan, Pupuk Indonesia dan Pemerintah berkomitmen memberikan akses lebih mudah dan mekanisme distribusi pupuk bersubsidi yang lebih sederhana bagi petani.
Baca Juga: Perawatan Kecantikan Berbasis Medis, Kini Hadir di IHC Rumah Sakit Pusat Pertamina!
Petani terdaftar pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan uang tunai untuk menebus pupuk bersubsidi menggunakan aplikasi iPubers.
Pemerintah memberikan kemudahan penebusan jika petani terdaftar mengalami beberapa kendala, seperti hilang atau perbedaan data KTP, termasuk juga bila tidak bisa menebus karena faktor kesehatan.
Cindy menjelaskan, penebusan pupuk bersubsidi bagi petani terdaftar bisa diwakilkan kepada anggota keluarga dan diwakili ketua kelompok, pengurus kelompok, atau anggota kelompok dengan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah.
Baca Juga: KAI Services Buka Lowongan Kerja untuk Masa Angkutan Lebaran 2025, Khusus Wanita!
Setidaknya, petani yang mewakili harus membawa surat kuasa dan KTP asli petani terdaftar.
Jika semua ketentuan dilengkapi, maka proses penebusan pupuk bersubsidi tetap dapat dilakukan.
”Jika telah terdaftar dalam e-RDKK, petani hanya perlu membawa KTP untuk menebus pupuk bersubsidi dan dapat langsung membawa pupuk saat itu juga," kata Cindy.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Gunung dengan Trek Mudah dan View Epik, Pas Buat Pemula!
Bagi petani yang tidak dapat menebus langsung, misalnya karena sakit, maka pengambilan pupuk bersubsidi dapat diwakilkan oleh anggota keluarga.
Syaratnya, wakil tersebut harus membawa Kartu Keluarga dan KTP ataupun gabungan kelompok tani (gapoktan) dengan menyertakan surat kuasa.
Artikel Terkait
Pupuk Indonesia Salurkan Pupuk Subsidi Per 1 Januari 2025, Begini Cara Menebusnya Menggunakan KTP dan Kartu Tani
Pupuk Indonesia Raih Peringkat Tertinggi idAAA dari PEFINDO dengan Prospek Stabil
Pupuk Indonesia Ajak Petani Tercatat di Maumere untuk Menebus Pupuk Subsidi dengan KTP
Pupuk Indonesia Ajak Petani Sikka Segera Tebus Pupuk Bersubsidi 2025
Pastikan Rantai Distribusi Lancar, Dirut Pupuk Indonesia: Komitmen Kita Jamin Pupuk Berkualitas Terbaik