Jangan Panik! Ada Cara Praktis Tebus Pupuk Subsidi Saat Sedang Sakit

Photo Author
Novia, Kabar BUMN
- Sabtu, 1 Maret 2025 | 18:00 WIB
Petani tetap produktif! Meski tak bisa hadir langsung, pupuk subsidi tetap bisa ditebus dengan cara ini. (DOK.Pupuk Indonesia)
Petani tetap produktif! Meski tak bisa hadir langsung, pupuk subsidi tetap bisa ditebus dengan cara ini. (DOK.Pupuk Indonesia)

Kabar BUMN - Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) telah menerbitkan aturan yang mengatur tata cara penebusan pupuk bersubsidi bagi petani terdaftar.

Melalui beleid tersebut, petani diberi kemudahan dalam menebus pupuk bersubsidi di kios pupuk lengkap (KPL) atau pengecer di masing-masing wilayah.

VP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Cindy Systiarani Galuhchandri mengatakan, Pupuk Indonesia dan Pemerintah berkomitmen memberikan akses lebih mudah dan mekanisme distribusi pupuk bersubsidi yang lebih sederhana bagi petani.

Baca Juga: Perawatan Kecantikan Berbasis Medis, Kini Hadir di IHC Rumah Sakit Pusat Pertamina!

Petani terdaftar pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan uang tunai untuk menebus pupuk bersubsidi menggunakan aplikasi iPubers.

Pemerintah memberikan kemudahan penebusan jika petani terdaftar mengalami beberapa kendala, seperti hilang atau perbedaan data KTP, termasuk juga bila tidak bisa menebus karena faktor kesehatan.

Cindy menjelaskan, penebusan pupuk bersubsidi bagi petani terdaftar bisa diwakilkan kepada anggota keluarga dan diwakili ketua kelompok, pengurus kelompok, atau anggota kelompok dengan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah.

Baca Juga: KAI Services Buka Lowongan Kerja untuk Masa Angkutan Lebaran 2025, Khusus Wanita!

Setidaknya, petani yang mewakili harus membawa surat kuasa dan KTP asli petani terdaftar.

Jika semua ketentuan dilengkapi, maka proses penebusan pupuk bersubsidi tetap dapat dilakukan.

”Jika telah terdaftar dalam e-RDKK, petani hanya perlu membawa KTP untuk menebus pupuk bersubsidi dan dapat langsung membawa pupuk saat itu juga," kata Cindy.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Gunung dengan Trek Mudah dan View Epik, Pas Buat Pemula!

Bagi petani yang tidak dapat menebus langsung, misalnya karena sakit, maka pengambilan pupuk bersubsidi dapat diwakilkan oleh anggota keluarga.

Syaratnya, wakil tersebut harus membawa Kartu Keluarga dan KTP ataupun gabungan kelompok tani (gapoktan) dengan menyertakan surat kuasa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novia

Tags

Artikel Terkait

Terkini