Kejagung dan Pertamina Pastikan Pertamax yang Beredar Saat Ini Sesuai Spesifikasi, Produk Oplosan Sudah Tidak Ada di Tahun 2024

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Kamis, 6 Maret 2025 | 18:45 WIB
Konferensi Pers bersama antara Kejaksaan Agung RI, Pertamina, Lemigas, Surveyor Indonesia dan TUV Rheinland Indonesia, di Jakarta, Kamis (6/3/2025). (Dok. Pertamina)
Konferensi Pers bersama antara Kejaksaan Agung RI, Pertamina, Lemigas, Surveyor Indonesia dan TUV Rheinland Indonesia, di Jakarta, Kamis (6/3/2025). (Dok. Pertamina)

"Masyarakat dapat ikut serta untuk mengawasi,” imbuh Simon.

Baca Juga: Pertamina Hulu Sanga Sanga Tingkatkan Keterampilan Digital Warga Desa Handil Terusan

Di tempat yang sama Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung terjadi pada rentang waktu 2018-2023, sehingga tidak terkait dengan produk Pertamax yang ada di pasaran saat ini.

“Karena bahan bakar minyak adalah barang habis pakai.

"Dan, jika dilihat dari sisi lamanya stok kecukupan BBM yang berkisar antara 21 sampai 23 hari, maka BBM yang dipasarkan pada tahun 2018-2023 tidak ada lagi stok di dalam tahun 2024.

Baca Juga: Dirut Pertamina Cek Langsung Kualitas BBM di SPBU, Gandeng Lembaga Independen

"BBM yang dipasarkan Pertamina sekarang adalah baik dan tidak terkait dengan kasus yang sedang disidik,” ujar Burhanuddin.

Jaksa Agung menambahkan, masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh Isu-isu yang belum tentu kebenarannya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Masyarakat agar tetap tenang, memberi dukungan terhadap Pertamina untuk terus bergerak ke arah yang lebih baik.

Baca Juga: Tutup Tahun 2024, Pertamina Subholding Upstream Regional Jawa Cetak Kinerja Baik HSSE

"Kami akan terus memberikan dukungan kepada PT Pertamina dalam rangka menjalankan tugas khususnya adalah ketersediaan BBM dalam menghadapi bulan suci Ramadan serta Idulfitri 1446 H,” imbuh Burhanuddin.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi NM

Tags

Artikel Terkait

Terkini