Kabar BUMN – Balon-balon udara berwarna-warni menghiasi langit Pekalongan dalam Festival Balon Udara yang berlangsung meriah pada 2–3 April 2025 di empat kecamatan, dan mencapai puncaknya pada 7 April di Lapangan Mataram, Kota Pekalongan.
Namun di balik kemeriahan tradisi Syawal ini, ada komitmen kuat untuk menjadikan kegiatan tersebut tetap aman bagi lalu lintas udara.
AirNav Indonesia hadir aktif mengkampanyekan penggunaan balon udara yang ditambatkan, demi menjaga keselamatan penerbangan sekaligus melestarikan budaya lokal.
Baca Juga: Relawan Bakti BUMN Batch VII Menyapa Desa Bayan, AirNav Indonesia Kirim 15 Relawan untuk Mengabdi
Sejak tahun 2017, AirNav Indonesia gencar mendorong pelaksanaan tradisi balon udara yang lebih aman di Pekalongan dan Wonosobo — dua daerah yang berada langsung di bawah jalur udara tersibuk di Indonesia, yaitu W45, yang dilintasi ribuan pesawat setiap harinya.
"Karena di atas kedua kota tersebut terdapat rute pesawat terpadat di Indonesia, yaitu jalur W45, dimana ribuan pesawat melintas setiap harinya.
"Langkah ini merupakan solusi inovatif yang memungkinkan masyarakat tetap merayakan tradisi menerbangkan balon udara tanpa membahayakan keselamatan penerbangan,” ujar Capt. Nurchayo Utomo, Direktur Keselamatan, Keamanan dan Standardisasi AirNav Indonesia saat menghadiri festival.
Baca Juga: AirNav Indonesia Terima Tugas Baru dalam Pengelolaan Informasi Aeronautika
Capt. Nurchayo juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat, termasuk Kementerian Perhubungan, Pemerintah Daerah, komunitas balon udara, serta TNI–Polri, atas kerja sama yang efektif dalam meminimalisir kasus penerbangan balon liar.
"Saya mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang terlibat, baik pemerintah pusat, daerah maupun komunitas balon udara yang telah bekerja sama dalam mendukung keselamatan penerbangan lewat kampanye keselamatan sekaligus sosialisasi yang dilakukan.”
Data terbaru hingga 6 April 2025 mencatat sebanyak 22 laporan PIREP (Pilot Report) terkait balon liar yang terlihat di jalur penerbangan.
Angka ini menunjukkan penurunan signifikan dibandingkan tahun lalu yang mencapai 56 laporan, sebuah pencapaian yang menandai meningkatnya kesadaran masyarakat.
Aturan penggunaan balon udara secara aman juga telah diatur melalui Permenhub Nomor 40 Tahun 2018, yang menekankan pentingnya balon ditambatkan, tidak melebihi ukuran tertentu, serta bebas dari bahan mudah terbakar seperti petasan dan tabung gas.
Artikel Terkait
AirNav Indonesia dan FAA Perkuat Kerja Sama Navigasi Penerbangan Internasional
AirNav Indonesia Siap Kawal Navigasi Penerbangan Selama Libur Nataru 2024/2025
Jelang Tutup Tahun, AirNav Indonesia Catatkan Kinerja Positif, Terutama Peningkatan Signifikan Penerbangan Lintas Negara
AirNav Indonesia Terima Tugas Baru dalam Pengelolaan Informasi Aeronautika
Relawan Bakti BUMN Batch VII Menyapa Desa Bayan, AirNav Indonesia Kirim 15 Relawan untuk Mengabdi