Pupuk Indonesia Pastikan Perubahan Tata Kelola Tak Ganggu Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Stok Nasional Capai 2 Juta Ton

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Kamis, 19 Juni 2025 | 07:30 WIB
Pupuk Indonesia menegaskan bahwa perubahan tata kelola pupuk bersubsidi tidak akan menghambat distribusinya. (Dok. Pupuk Indonesia)
Pupuk Indonesia menegaskan bahwa perubahan tata kelola pupuk bersubsidi tidak akan menghambat distribusinya. (Dok. Pupuk Indonesia)

Kabar BUMN — PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan bahwa perubahan tata kelola pupuk bersubsidi yang terjadi tahun ini tidak akan menghambat distribusi kepada petani terdaftar.

Perusahaan juga memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi tetap terjaga dengan menyiapkan stok nasional mencapai 2 juta ton.

Senior Vice President Strategi Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Pupuk Indonesia, Deni Dwiguna Sulaeman, mengungkapkan bahwa perubahan tata kelola terjadi menyusul terbitnya dua regulasi baru dari Pemerintah, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025.

Baca Juga: Lebih Tinggi dari Tahun Lalu, Pupuk Indonesia Menempati Peringkat 69 Fortune Southeast Asia 500 Tahun 2025

"Tahun ini ada perubahan tata kelola dengan terbitnya Perpres 6/2025 dan Permentan 15/2025.

"Kami pastikan perubahan ini tidak akan mengganggu kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi hingga petani," ujar Deni dalam webinar “Kupas Tuntas Permentan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi” yang digelar oleh Tabloid Sinar Tani pada Rabu (11/6/2025).

Adapun rincian stok pupuk bersubsidi yang disiapkan terdiri dari 1,2 juta ton pupuk Urea dan 800 ribu ton pupuk NPK.

Baca Juga: Pupuk Indonesia Pastikan Ketersediaan dan Keterjangkauan Pupuk Bersubsidi Demi Wujudkan Swasembada Pangan

Jumlah tersebut jauh melampaui ketentuan minimum yang ditetapkan Pemerintah, yakni 316 persen untuk Urea dan 292 persen untuk NPK dari stok minimum yang dipersyaratkan.

Seluruh stok tersebut telah tersedia di gudang para pelaku usaha distribusi dan gudang-gudang pengecer.

Deni menjelaskan, sebagai operator dari regulasi yang ditetapkan Pemerintah, Pupuk Indonesia melakukan sejumlah penyesuaian untuk mendukung implementasi peraturan baru tersebut.

Baca Juga: PT Pupuk Indonesia Niaga Buka Lowongan Magang BUMN Sebagai Staf SDM & Umum, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Salah satunya adalah tanggung jawab perusahaan dalam menyalurkan pupuk bersubsidi hingga ke titik serah.

"Pupuk Indonesia dalam menyalurkan pupuk bersubsidi saat ini dibantu oleh 1.218 pelaku usaha distribusi di level kabupaten atau kecamatan untuk men-delivery barang hingga titik serah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi NM

Tags

Artikel Terkait

Terkini