Aturan Baru Pupuk Subsidi, Eksekusi Siap Bareng Pupuk Indonesia Grup

Photo Author
Novia, Kabar BUMN
- Selasa, 5 Agustus 2025 | 19:00 WIB
Skema distribusi pupuk bersubsidi diperbarui, Pupuk Indonesia Grup pastikan alur dari titik serah hingga petani berjalan lancar.
Skema distribusi pupuk bersubsidi diperbarui, Pupuk Indonesia Grup pastikan alur dari titik serah hingga petani berjalan lancar.

“Kebijakan baru ini telah memangkas 145 aturan dan persetujuan lintas Kementerian hingga kepala daerah. Tata kelola baru ini memastikan pupuk bersubsidi lebih tepat sasaran serta mudah diakses oleh petani,” ungkap Johanes.

Baca Juga: BUMN Perumnas Buka Magang QHSE Staff untuk Mahasiswa Teknik, Cek Syaratnya!

Dalam menjalankan tata kelola yang baru ini, Pupuk Indonesia melakukan upgrade sistem pada aplikasi digital i-Pubers dengan Web Commerce (WCM).

Deni menjelaskan, i-Pubers akan dilengkapi dengan fitur "Pesan Pupuk" untuk menangkap berapa kebutuhan real pupuk di lapangan yang berbasis pada titik serah.

Sementara di WCM akan dilengkapi dengan fitur baru "Delivery Tracking" untuk mengetahui berapa lama PUD mengirim pupuk setelah adanya pesanan.

Baca Juga: Menikmati Golden Sunrise di Bukit Scooter, Salah Satu Tempat Wisata Favorit di Dataran Tinggi Dieng

“PUD saat ini menjadi bagian dari Pupuk Indonesia sehingga akan diperketat lagi dari sisi layanan terhadap titik serah. Pupuk Indonesia sudah melakukan uji coba di Madiun dan Lampung sejak Mei," jelasnya.

Direktur Pupuk Kementerian Pertanian RI, Jekvy Hendra mengungkapkan bahwa untuk pemberlakuan regulasi terbaru per 1 Agustus 2025 ada Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) terbaru untuk peralihan distributor menjadi PUD.

Ini menjadi jaminan tetap adanya kontribusi distributor dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

Baca Juga: Brantas Abipraya Dukung Ketahanan Pangan Lewat Program Peternakan Sapi Perah Komunal di Jombang

“Ini menjadi bukti legal kepada kawan-kawan (PUD) semua bahwa keberadaan dan eksisting teman-teman dijamin oleh negara, tetap berkontribusi untuk menyediakan dan mengadakan pupuk di seluruh Indonesia,” katanya.

Pupuk Bersubsidi ZA untuk Tebu

Di tengah sosialisasi disampaikan, Pupuk Indonesia memastikan kesiapan rencana penyaluran pupuk ZA sebagai pupuk bersubsidi yang diperuntukan bagi komoditas tebu.

Baca Juga: Promo Sampai 23 Agustus! Bus Langsung Bandung–Bandara Soetta Cuma Rp150 Ribu

"Pupuk Indonesia Grup telah bersiap menyongsong rencana masuknya pupuk ZA khusus tanaman tebu ke dalam skema subsidi, dengan menyiapkan fasilitas dan sarana produksi agar dapat memproduksi pupuk ZA dengan baik sesuai dengan penugasan pemerintah," ujar Direktur Manajemen Risiko Petrokimia Gresik, Johannes Barus.

Pemerintah menargetkan terwujudnya swasembada gula nasional di tahun 2028. Untuk mencapai target tersebut, Pemerintah melakukan sejumlah revisi peraturan, termasuk kembali memasukkan ZA ke dalam skema pupuk bersubsidi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia

Tags

Artikel Terkait

Terkini