“Kebijakan baru ini telah memangkas 145 aturan dan persetujuan lintas Kementerian hingga kepala daerah. Tata kelola baru ini memastikan pupuk bersubsidi lebih tepat sasaran serta mudah diakses oleh petani,” ungkap Johanes.
Baca Juga: BUMN Perumnas Buka Magang QHSE Staff untuk Mahasiswa Teknik, Cek Syaratnya!
Dalam menjalankan tata kelola yang baru ini, Pupuk Indonesia melakukan upgrade sistem pada aplikasi digital i-Pubers dengan Web Commerce (WCM).
Deni menjelaskan, i-Pubers akan dilengkapi dengan fitur "Pesan Pupuk" untuk menangkap berapa kebutuhan real pupuk di lapangan yang berbasis pada titik serah.
Sementara di WCM akan dilengkapi dengan fitur baru "Delivery Tracking" untuk mengetahui berapa lama PUD mengirim pupuk setelah adanya pesanan.
Baca Juga: Menikmati Golden Sunrise di Bukit Scooter, Salah Satu Tempat Wisata Favorit di Dataran Tinggi Dieng
“PUD saat ini menjadi bagian dari Pupuk Indonesia sehingga akan diperketat lagi dari sisi layanan terhadap titik serah. Pupuk Indonesia sudah melakukan uji coba di Madiun dan Lampung sejak Mei," jelasnya.
Direktur Pupuk Kementerian Pertanian RI, Jekvy Hendra mengungkapkan bahwa untuk pemberlakuan regulasi terbaru per 1 Agustus 2025 ada Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) terbaru untuk peralihan distributor menjadi PUD.
Ini menjadi jaminan tetap adanya kontribusi distributor dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
Baca Juga: Brantas Abipraya Dukung Ketahanan Pangan Lewat Program Peternakan Sapi Perah Komunal di Jombang
“Ini menjadi bukti legal kepada kawan-kawan (PUD) semua bahwa keberadaan dan eksisting teman-teman dijamin oleh negara, tetap berkontribusi untuk menyediakan dan mengadakan pupuk di seluruh Indonesia,” katanya.
Pupuk Bersubsidi ZA untuk Tebu
Di tengah sosialisasi disampaikan, Pupuk Indonesia memastikan kesiapan rencana penyaluran pupuk ZA sebagai pupuk bersubsidi yang diperuntukan bagi komoditas tebu.
Baca Juga: Promo Sampai 23 Agustus! Bus Langsung Bandung–Bandara Soetta Cuma Rp150 Ribu
"Pupuk Indonesia Grup telah bersiap menyongsong rencana masuknya pupuk ZA khusus tanaman tebu ke dalam skema subsidi, dengan menyiapkan fasilitas dan sarana produksi agar dapat memproduksi pupuk ZA dengan baik sesuai dengan penugasan pemerintah," ujar Direktur Manajemen Risiko Petrokimia Gresik, Johannes Barus.
Pemerintah menargetkan terwujudnya swasembada gula nasional di tahun 2028. Untuk mencapai target tersebut, Pemerintah melakukan sejumlah revisi peraturan, termasuk kembali memasukkan ZA ke dalam skema pupuk bersubsidi.
Artikel Terkait
Pupuk Indonesia Pastikan Perubahan Tata Kelola Tak Ganggu Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Stok Nasional Capai 2 Juta Ton
Dorong Swasembada Gula 2026, Pupuk Indonesia Gelar Panen Raya Tebu Bersama Wapres Gibran
Pupuk Indonesia dan Kementan Turun Langsung, Pastikan Pupuk Subsidi Cepat Sampai ke Petani Gowa
Pupuk Indonesia Gencarkan Program Tajumase di Manggarai, Lawan Stunting Lewat Hortikultura
Dorong Percepatan Penyaluran Pupuk Subsidi, Pupuk Indonesia Gandeng Pemkab Sidrap Gelar “Rembuk Tani dan Tebus Bersama”