PHSS Dukung Sertipikasi Aset Hulu Migas, Perkuat Kepastian Hukum dan Investasi Energi Nasional

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Sabtu, 23 Agustus 2025 | 19:00 WIB
Pertamina Hulu Sanga Sanga mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat sertipikasi aset hulu migas. (Dok. Pertamina Hulu Sanga Sanga)
Pertamina Hulu Sanga Sanga mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat sertipikasi aset hulu migas. (Dok. Pertamina Hulu Sanga Sanga)

Kabar BUMN – PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) Regional Kalimantan Subholding Upstream Pertamina menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat serta menyelaraskan proses legalisasi aset negara, termasuk sektor hulu migas, melalui program Sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) Hulu Migas.

Sebagai tindak lanjut dari komitmen tersebut, pada 31 Juli hingga 1 Agustus 2025, PHSS menerima kunjungan tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara untuk melakukan Pemeriksaan Tanah di Lapangan Semberah, Desa Salo Cella, Kecamatan Muara Badak.

Kegiatan ini menjadi bagian dari Permohonan Sertipikasi BMN Hulu Migas yang diajukan PHSS sebagai Penerima Kuasa dari SKK Migas mewakili Pemerintah Indonesia.

Baca Juga: Pertamina Hulu Sanga Sanga Torehkan Kenaikan Produksi Migas di Semester I 2025

Tahap pemeriksaan tanah dilakukan Panitia A Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara setelah terbitnya Peta Bidang Tanah.

Proses tersebut dilaksanakan dengan pendampingan dari PHSS, Ketua RT setempat, dan Pemerintah Desa Salo Cella.

Pemeriksaan meliputi penelitian dan pengkajian untuk memastikan keabsahan data fisik dan yuridis, sebagai dasar penetapan Hak Pakai Selama Dipergunakan.

Baca Juga: Target Terlampaui, Pertamina Hulu Sanga Sanga Kukuhkan Peran dalam Ketahanan Energi Nasional

Senior Manager Relations PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI), Handri Ramdhani, menegaskan bahwa sertipikasi BMN memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan aset negara.

“Langkah itu sekaligus wujud implementasi regulasi yang mengatur kewajiban sertipikasi BMN yang tertuang dalam UU No. 1 Tahun 2004, PP 27/2014 jo. PP 28/2020, dan Peraturan Menteri Keuangan terkait Pengamanan BMN,” jelasnya.

Sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), PHSS memegang amanah untuk melakukan pembebasan dan sertipikasi lahan migas atas nama Pemerintah Indonesia sesuai ketentuan perundangan.

Baca Juga: Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Wilayah Operasi Pertamina Hulu Sanga Sanga

“Kami meyakini kegiatan penyediaan, pembebasan, dan sertipikasi lahan sebagai BMN migas adalah faktor penting dalam mendukung keberhasilan dan keberlanjutan proyek investasi hulu migas, baik eksplorasi maupun eksploitasi, guna mendukung keberlanjutan produksi migas Perusahaan demi ketahanan energi nasional,” ujar Handri.

Handri menambahkan, keberhasilan proses sertipikasi dan penyediaan lahan memerlukan dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi NM

Tags

Artikel Terkait

Terkini