PHSS Dukung Sertipikasi Aset Hulu Migas, Perkuat Kepastian Hukum dan Investasi Energi Nasional

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Sabtu, 23 Agustus 2025 | 19:00 WIB
Pertamina Hulu Sanga Sanga mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat sertipikasi aset hulu migas. (Dok. Pertamina Hulu Sanga Sanga)
Pertamina Hulu Sanga Sanga mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat sertipikasi aset hulu migas. (Dok. Pertamina Hulu Sanga Sanga)

“Kami meyakini bahwa proses perizinan dan legalisasi aset yang tepat waktu dapat mendukung kelancaran dan keberhasilan proyek-proyek hulu migas Perusahaan,” tegasnya.

Baca Juga: Pertamina Hulu Sanga Sanga Cetak Kinerja Positif, Produksi Migas Moncer!

Ia juga berharap semua pihak turut menjaga keamanan dan keselamatan aset hulu migas yang berstatus BMN sekaligus Objek Vital Nasional (Obvitnas).

PHSS pun mendukung langkah pemerintah untuk penyederhanaan regulasi perizinan migas demi menciptakan iklim investasi yang kondusif.

“Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk mendorong proses perizinan yang tepat waktu sehingga dapat mendukung kelancaran dan keberhasilan proyek investasi dan kegiatan operasional hulu migas Perusahaan,” tambahnya.

Baca Juga: Pertamina Hulu Sanga Sanga Bersama Pemdes Wujudkan Petani Mandiri di Kutai Kartanegara

Kegiatan sertipikasi ini menjadi contoh nyata sinergi pemerintah dan KKKS dalam memastikan pengelolaan aset negara berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip tata kelola yang baik.

Proses tersebut memerlukan koordinasi antara Kementerian Keuangan selaku pengelola barang, SKK Migas sebagai pemegang kuasa, PHSS sebagai pengguna barang, dan Kantor Pertanahan Kutai Kartanegara sebagai pelaksana pendaftaran tanah.

Taranita Fitri Andriani, Koordinator Kelompok Substansi Penetapan dan Pengelolaan Tanah Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, menegaskan pentingnya pendaftaran tanah BMN.

Baca Juga: Pertamina Hulu Sanga Sanga Dorong Pengelolaan Sampah Terpadu di Muara Jawa lewat Bantuan Truk Kontainer

“Pendaftaran tanah BMN dapat mewujudkan tujuan pendaftaran tanah yaitu tertib administrasi pertanahan dan mendapatkan kepastian hukum atas aset tersebut.

"Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki komitmen untuk melaksanakan pensertipikatan BMN berupa tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Ia menambahkan, koordinasi lintas pemangku kepentingan diharapkan mampu menyelesaikan persoalan sertipikasi BMN secara terpadu dan berdaya guna.

Baca Juga: Pertamina Hulu Sanga Sanga Tingkatkan Keterampilan Digital Warga Desa Handil Terusan

Sebagai informasi, PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) adalah anak perusahaan PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) yang beroperasi di Zona 9 dengan mengelola Wilayah Kerja Sanga Sanga, Kalimantan Timur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi NM

Tags

Artikel Terkait

Terkini