PaDi UMKM Telkom Hadirkan Solusi Invoice Financing untuk Bantu Pebisnis Atasi Tantangan Cashflow

Photo Author
Dwi NM, Kabar BUMN
- Senin, 25 Agustus 2025 | 18:00 WIB
PaDi UMKM hadir dengan fitur invoice financing untuk bantu atasi kendala modal dan dorong bisnis berkembang. (Dok. Telkom)
PaDi UMKM hadir dengan fitur invoice financing untuk bantu atasi kendala modal dan dorong bisnis berkembang. (Dok. Telkom)

"Sejauh ini kami sudah mengajukan sebanyak 15 pembiayaan.

"Biasanya kami menerima pencairan pinjaman 80% dari invoice yang kami ajukan.

Baca Juga: Telkom Luncurkan DigiHack 2025: Ajang Hackathon Nasional untuk Ciptakan Inovasi AI Berdampak Sosial

"Jujur, itu sangat membantu dibanding harus pinjam ke pihak ketiga,” jelasnya.

Sebelumnya, Adi sempat mencoba mengajukan pinjaman ke pihak ketiga dengan sistem bagi hasil hingga 10%, yang dirasa memberatkan karena menggerus margin keuntungan.

Ia juga pernah mencoba mengajukan pembiayaan ke lembaga keuangan langsung, tetapi proses administrasi dan prosedurnya dinilai terlalu rumit dan lambat.

Baca Juga: Bank Mandiri Raih Empat Penghargaan OJK, Tegaskan Komitmen Dorong Inklusi Keuangan Nasional

Solusi Invoice Financing dari PaDi UMKM menjadi jawaban atas tantangan yang ia hadapi.

“Bisa dibilang, dua tahun terakhir ini kami eksis ya berkat PaDi.

"Invoice Financing dari PaDi benar-benar sangat membantu untuk cashflow kami sehingga operasional bisa tetap berjalan lancar,” tambah Adi.

Baca Juga: Pulau Kecil Tengah Danau di Bandung Ini Punya Camping Ground Hits, Berani Coba?

Sejak diluncurkan, fitur Invoice Financing di PaDi UMKM telah dimanfaatkan oleh ratusan pelaku usaha.

Total pembiayaan yang disalurkan mendekati Rp500 miliar.

Menariknya, meskipun pelaku usaha dapat mengajukan pembiayaan hingga Rp5 miliar per invoice, mayoritas pengajuan berada di kisaran Rp100 jutaan.

Baca Juga: WIKA Garap Proyek Rp51,3 Miliar, Saluran Irigasi Belimbing Siap Bantu Petani

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi NM

Tags

Artikel Terkait

Terkini