TASPEN Perluas Kanal Pengaduan Resmi untuk Permudah Akses Peserta

Photo Author
Amalia R, Kabar BUMN
- Selasa, 14 Oktober 2025 | 11:45 WIB
TASPEN hadirkan berbagai kanal pengaduan resmi seperti Call Center, Taspen Care, dan media sosial untuk mempermudah peserta menyampaikan keluhan secara cepat dan transparan. (Dok. TASPEN)
TASPEN hadirkan berbagai kanal pengaduan resmi seperti Call Center, Taspen Care, dan media sosial untuk mempermudah peserta menyampaikan keluhan secara cepat dan transparan. (Dok. TASPEN)

Tak hanya itu, peserta dapat menggunakan Sistem Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online (LAPOR.go.id) yang dikelola oleh KemenpanRB untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan publik dengan pemantauan tindak lanjut secara daring.

Baca Juga: Cuma Transaksi di EDC BRI, Kamu Bisa Dapat Motor dan Emas 5 Gram!

Kanal lainnya adalah Kontak157 OJK, sarana resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pertanyaan atau pengaduan terkait jasa keuangan, termasuk layanan TASPEN.

Layanan ini tersedia melalui situs kontak157.ojk.go.id, telepon (021) 157, WhatsApp 081-157-157-157, email [email protected], serta media sosial resmi OJK seperti Instagram (@kontak157) dan Facebook (Kontak OJK157).

TASPEN terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dengan memanfaatkan teknologi komunikasi terkini.

Baca Juga: Pesona Curug Juneng Banyumas: Hidden Gem Sejuk di Lereng Gunung Slamet

Penguatan berbagai kanal pengaduan menjadi bagian dari strategi digitalisasi layanan publik yang inklusif dan terintegrasi, sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan berbasis digital.

Dengan semangat “TASPEN, Andal Melayani”, perusahaan berharap kehadiran kanal pengaduan ini dapat memberikan kepastian dan kenyamanan bagi peserta di seluruh Indonesia, termasuk wilayah 3T (terdepan, terpencil, tertinggal), serta mempercepat transformasi layanan yang adaptif, cepat, dan inklusif. ***

 

Add as a preferred source on Google
Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amalia R

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler